Merauke (31/10)— Penyelesaian ganti rugi terhadap pemalangan lokasi pompa air Muli milik Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang dilakukan pemiliknya beberapa waktu lalu, belum dapat direalisasikan. Karena belum ada tatap muka secara langsung bersama Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT serta warga dan juga pihak perusahan.
“Kami sudah mengambil langkah dengan mempertemukan masyarakat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke. Sekaligus menyampaikan tuntutan ganti rugi tersebut. Juga, meminta agar dewan bisa membantu untuk berkomunikasi bersama Bupati Merauke agar pertemuan dapat dilakukan. Hanya saja karena kesibukan bupati, sehingga pertemuan belum dilaksanakan hingga sekarang,” kata Dirut PDAM Merauke, Lens Patinaja yang ditemui tabloidjubi.com diruang kerjanya, Rabu (31/10).
Diakui jika tuntutan ganti rugi dari pemilik hak ulayat atas nama Ignasius Boli Gebze adalah sekitar kurang lebih dua belas milyar. “Saya sebagai Dirut PDAM, tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Harus membicarakan bersama pemerintah. Karena perusahan tersebut adalah milik daerah dan tentunya harus dicarikan jalan keluar penyelesaian,” tandasnya.
Menyinggung kapan bisa ada penyelesaian, Lens menambahkan, pihaknya tidak bisa memastikan. “Saya sedang berusaha agar bisa bertemu dengan Bupati Merauke sekaligus meminta waktu untuk dilakukan pertemuan bersama masyarakat yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat. Sehingga mereka juga bisa mendengar secara langsung,” tandasnya. (Jubi/Ans)