Merauke (26/10)— Setelah dilakukan pemalangan terhadap SD Tomerau beberapa waktu lalu, kali ini pemalangan kembali dilakukan terhadap bangunan SD Alatep, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke oleh pemilik hak ulayat. Inti pemalangan yang dilakukan itu, tidak lain meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Drs. Vincentius Mekiuw yang ditemui tabloidjubi.com, Kamis (25/10) menegaskan, pemilik hak ulayat mendatangi dirinya dan menyampaikan jika pemalangan bangunan sudah dilakukan. “Saya sudah memberikan pencerahan kepada bersangkutan bahwa pemerintah akan melakukan pembayaran ganti rugi. Namun, tidak harus sekarang juga,” ungkap Vincent.
Dijelaskan, para pemilik hak ulayat harus menyadari bahwa ketika bangunan sekolah dipalang, tentunya akan berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Dan, nantinya yang akan menjadi korban adalah anak-anak. Karena mereka tidak bisa sekolah dengan baik.
“Saya selalu mengingatkan kepada orangtua agar tidak boleh melakukan pemalangan terhadap fasilitas umum termasuk sekolah. Karena memiliki dampat sangat besar. Apalagi kita punya anak sekolah disitu. Ya, kalau mau agar kita tidak maju, silakan palang saja. Tentunya yang merasakan dampaknya adalah anak dan orangtua sendiri,” tuturnya. (Jubi/Ans)

Artikel 