MERAUKE - Lantaran ‘ngeles’ alias menyangkal membawa kabur anak gadis tanpa seijin orang tua, seorang pelajar, warga Jalan Menara Lampu Satu, Kabupaten Merauke berinisial AR dilaporkan ke polisi. AR terpaksa dilaporkan orang tua gadis, sebut saja Melati (17), karena AR diyakini orang tua Melati telah membawa kabur Melati sejak Sabtu (13/10) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIT
Orang tua Melati kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke mengatakan, kaburnya Melati berawal saat Melati pada hari dan tanggal tersebut, Melati mengantarkan adiknya ke sekolah seperti biasa. Namun tiba di lampu merah Jalan Brawijaya, Melati menyuruh adiknya pulang ke rumah di Jalan Brawijaya, karena Melati beralasan akan pergi ke rumah saksi Hj Satia. Adik Melati pun pulang dan melaporkan kepada ibunya , kalau Melati pergi ke rumah saudaranya itu.
Sayangnya, ketika ibu korban menghubungi saksi, saksi mengatakan kalau Melati belum sampai di rumahnya. Kemudian sehari sesudah itu, saksi melihat kalau Melati sedang dibonceng AR di jalan Blorep, tetapi Melati yang dipanggil kala itu tidak menoleh ke arah saksi sedikitpun. Lantas saksi mengabarkan berita ini ke orang tua Melati dan orang tua Melati pun ke rumah AR untuk mencari Melati.
Saat ke rumah AR, orang tua AR tidak ada di rumah dengan alasan sedang menjaring sehingga keesokkan harinya lagi orang tua Melati datang menemui AR yang saat itu ada di rumahnya. Ironisnya ketika orang tua Melati menanyakan anak gadisnya ke AR, AR menyangkal tidak pernah bertemu Melati sejak dua hari ini. Dan AR juga tidak mau dipersalahkan dalam masalah kaburnya Melati.
Mendengar ucapan AR membuat orang tua Melati geram karena berdasarkan keterangan saksi, saksi melihat dengan jelas bahwa dua hari yang lalu AR sedang membonceng Melati, sehingga dengan ucapan AR itu, orang tua Melati memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, membenarkan kasus yang dialami korban tersebut. Lantas, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (lea/achi/LO1)
Orang tua Melati kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke mengatakan, kaburnya Melati berawal saat Melati pada hari dan tanggal tersebut, Melati mengantarkan adiknya ke sekolah seperti biasa. Namun tiba di lampu merah Jalan Brawijaya, Melati menyuruh adiknya pulang ke rumah di Jalan Brawijaya, karena Melati beralasan akan pergi ke rumah saksi Hj Satia. Adik Melati pun pulang dan melaporkan kepada ibunya , kalau Melati pergi ke rumah saudaranya itu.
Sayangnya, ketika ibu korban menghubungi saksi, saksi mengatakan kalau Melati belum sampai di rumahnya. Kemudian sehari sesudah itu, saksi melihat kalau Melati sedang dibonceng AR di jalan Blorep, tetapi Melati yang dipanggil kala itu tidak menoleh ke arah saksi sedikitpun. Lantas saksi mengabarkan berita ini ke orang tua Melati dan orang tua Melati pun ke rumah AR untuk mencari Melati.
Saat ke rumah AR, orang tua AR tidak ada di rumah dengan alasan sedang menjaring sehingga keesokkan harinya lagi orang tua Melati datang menemui AR yang saat itu ada di rumahnya. Ironisnya ketika orang tua Melati menanyakan anak gadisnya ke AR, AR menyangkal tidak pernah bertemu Melati sejak dua hari ini. Dan AR juga tidak mau dipersalahkan dalam masalah kaburnya Melati.
Mendengar ucapan AR membuat orang tua Melati geram karena berdasarkan keterangan saksi, saksi melihat dengan jelas bahwa dua hari yang lalu AR sedang membonceng Melati, sehingga dengan ucapan AR itu, orang tua Melati memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, membenarkan kasus yang dialami korban tersebut. Lantas, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (lea/achi/LO1)

Artikel 