Merauke, Media Center - Kasus bawa kabur dan setubuhi anak dibawah umur kembali terjadi di Merauke. Korbannya sebut saja Mawar (16) yang juga masih berstatus pelajar SMP. Sementara pelakunya, seorang pemuda berinisial AD, Warga Payum, Kelurahan Samkai Merauke. Kasus bawa lari dan persetubuhan terhadap korban ini terjadi di rumah pelaku, Jumat (26/10) sekitar pukul 19.00 WIT.
Tak terima dengan perbuatan bejat sang pelaku, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar, SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang menimpa korban tersebut.
Kronologi kejadiannya berdasarkan laporan orang tua korban, ungkap Kasubag Humas berawal saat korban telah menghilang sejak 26 Oktober. Orang tua korban yang telah mencari-cari tidak ketemu. Kemudian beberapa hari berikutnya, orang tua korban diberitahu oleh seseorang jika korban telah dibawa lari oleh pelaku .
Kemudian orang tua korban baru menemukan korban pada Senin Senin (29/10) sekitar pukul 05.30 WIT. Dari pengakuan korban, jika dirinya dibawa lari pelaku ke Payum. Selama dibawa tersebut, korban mengaku telah dipaksa dan diancam oleh pelaku akan membunuhnya jika korban tidak melayani nafsu birahinya. Karena ancaman dan paksaan itu, korban akhirnya melakukan hunbungan badan dengan pelaku layaknya suami istri. Karena tak terima, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
‘’Kita akan segera memanggil pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasubag Humas. Pelaku sendiri tambahnya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (02/media center)
Wednesday, 31 October 2012
Mapolres Merauke Kembali Tangani Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
