Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 31 October 2012

Mapolres Merauke Kembali Tangani Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Merauke, Media Center -  Kasus bawa kabur dan setubuhi anak dibawah umur kembali terjadi di Merauke. Korbannya sebut saja Mawar (16) yang juga masih berstatus pelajar SMP. Sementara pelakunya, seorang pemuda berinisial AD, Warga Payum, Kelurahan Samkai  Merauke. Kasus  bawa lari dan persetubuhan terhadap korban ini terjadi di rumah pelaku, Jumat   (26/10) sekitar pukul 19.00 WIT.  
Tak terima dengan perbuatan bejat sang pelaku, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar, SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, ketika dikonfirmasi membenarkan  peristiwa yang menimpa korban tersebut.  
Kronologi kejadiannya berdasarkan laporan orang tua korban, ungkap Kasubag Humas berawal saat korban telah menghilang sejak 26 Oktober. Orang tua korban  yang telah mencari-cari  tidak ketemu. Kemudian beberapa hari  berikutnya, orang  tua korban diberitahu oleh seseorang jika korban telah dibawa lari oleh pelaku .
Kemudian orang tua korban baru menemukan korban pada Senin Senin (29/10) sekitar pukul 05.30 WIT. Dari   pengakuan korban, jika dirinya  dibawa lari pelaku ke Payum. Selama dibawa  tersebut, korban mengaku telah dipaksa dan diancam oleh pelaku akan membunuhnya jika korban tidak melayani nafsu birahinya. Karena ancaman dan paksaan itu, korban akhirnya melakukan hunbungan badan dengan pelaku layaknya suami istri. Karena tak  terima, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
‘’Kita akan segera memanggil pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasubag Humas. Pelaku sendiri tambahnya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Mapolres Merauke Kembali Tangani Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 31 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.