MERAUKE,-Terkait dengan upaya pelestarian pohon gambir di wilayah Kabupaten Merauke, pemerintah diminta membuat sebuah peraturan daerah guna mengatur proses penebangan, serta upaya pelestariannya sehingga gambir ini tidak mengalami kepunahan.
“Kami himbau kepada pemerintah daerah, kalau bisa keluarkan Perda gambir,”ungkap Salah Satu Warga Kampung Boha, Distrik Muting, Kaspar Ndiken (65), kepada wartawan belum lama ini di Kantor Bappeda Merauke. Masih menurut Kaspar, saat pertemuan pembahasan soal aturan tersebut, tokoh-tokoh adat harus juga dilibatkan. Sehingga ketika mereka kembali bisa menyampaikan kepada masyarakat di kampung-kampung, supaya tidak menebang gambir secara sembarangan. Gambir yang saat ini diambil masyarakat adalah pohon gambir yang tumbuh secara alami, dan belum ada yang ditanam (budidaya) masyarakat. Sehingga ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk dengan upaya pelestarian dengan cara penanaman kembali.
“Kalau ditebang terus, masyarakat sendiri yang akan mengalami kesulitan. Itulah yang kita harapkan, instansi terkait bersama masyarakat, kembangkan ini gambir. Karena ini bisa dijadikan juga sebagai bahan investasi,”pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Ir.Effendi Kanan, mengatakan, selain upaya pelestarian yang coba dilakukan oleh pemerintah melalui instansi teknis, secara alami pohon gambir ini juga mudah untuk berkembang.
Dan pemerintah tetap akan berupaya untuk menjaga kelestarian gambir yang ada di daerah ini, termasuk dengan melakukan penanaman kembali melalui program rehabilitasi hutan dan lahan. Disamping itu, pemerintah juga melakukan pembatasan kuota pengambilan gambir, dimana untuk Tahun 2012 di Kabupaten Merauke ditetapkan sebanyak 1.000 ton. Dan dari jumlah tersebut, terbagi dalam 50 plasma yang semuanya adalah masyarakat lokal.
“Saya pikir kekhawatiran itu (gambir akan punah) terlalu berlebihan. Karena gambir ini disebarkan oleh burung-burung di hutan. Kemudian, gambir itu setelah ditebang bertunas kembali,”ujarnya.
Ditambahkan, gambir yang diambil ini masih alam (hasil hutan non kayu), dan belum ada yang dibudidayakan. Dan setiap plasma dikontrol melalui surat ijin angkut, jadi lewat surat itu akan bisa diketahui dan pada akhir tahun akan distop. Sedangkan untuk kawasan sentra gambir meliputi, kawasan Okaba, Kurik, Ulilin, Elikobel dan Muting.(ady)
“Kami himbau kepada pemerintah daerah, kalau bisa keluarkan Perda gambir,”ungkap Salah Satu Warga Kampung Boha, Distrik Muting, Kaspar Ndiken (65), kepada wartawan belum lama ini di Kantor Bappeda Merauke. Masih menurut Kaspar, saat pertemuan pembahasan soal aturan tersebut, tokoh-tokoh adat harus juga dilibatkan. Sehingga ketika mereka kembali bisa menyampaikan kepada masyarakat di kampung-kampung, supaya tidak menebang gambir secara sembarangan. Gambir yang saat ini diambil masyarakat adalah pohon gambir yang tumbuh secara alami, dan belum ada yang ditanam (budidaya) masyarakat. Sehingga ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk dengan upaya pelestarian dengan cara penanaman kembali.
“Kalau ditebang terus, masyarakat sendiri yang akan mengalami kesulitan. Itulah yang kita harapkan, instansi terkait bersama masyarakat, kembangkan ini gambir. Karena ini bisa dijadikan juga sebagai bahan investasi,”pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Ir.Effendi Kanan, mengatakan, selain upaya pelestarian yang coba dilakukan oleh pemerintah melalui instansi teknis, secara alami pohon gambir ini juga mudah untuk berkembang.
Dan pemerintah tetap akan berupaya untuk menjaga kelestarian gambir yang ada di daerah ini, termasuk dengan melakukan penanaman kembali melalui program rehabilitasi hutan dan lahan. Disamping itu, pemerintah juga melakukan pembatasan kuota pengambilan gambir, dimana untuk Tahun 2012 di Kabupaten Merauke ditetapkan sebanyak 1.000 ton. Dan dari jumlah tersebut, terbagi dalam 50 plasma yang semuanya adalah masyarakat lokal.
“Saya pikir kekhawatiran itu (gambir akan punah) terlalu berlebihan. Karena gambir ini disebarkan oleh burung-burung di hutan. Kemudian, gambir itu setelah ditebang bertunas kembali,”ujarnya.
Ditambahkan, gambir yang diambil ini masih alam (hasil hutan non kayu), dan belum ada yang dibudidayakan. Dan setiap plasma dikontrol melalui surat ijin angkut, jadi lewat surat itu akan bisa diketahui dan pada akhir tahun akan distop. Sedangkan untuk kawasan sentra gambir meliputi, kawasan Okaba, Kurik, Ulilin, Elikobel dan Muting.(ady)

Artikel 