Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 30 October 2012

Kompensasi Kayu di Papua Rendah

Kompensasi kayu di Papua dinilai masih sangat rendah. Nilai kompensasi yang rendah ini dapat dilihat dari penetapan. Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 184 Tahun 2004 tentang Standar Pemberian Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Kayu yang Dipungut pada Areal Hak Ulayat di Provinsi Papua.

"Nilai kompensasi dalam SK tersebut sangat rendah dan dinilai merugikan hak-hak masyarakat adat Papu," kata Yafet Leonard Franky, Direktur Yayasan Pusaka,Sabtu (27/10), di Merauke. Pasalnya, kata Yafet, nilai kompensasi untuk masyarakat hanya Rp 2.000 per meter kubik. Karena itu, SK Nomor 184/2004 itu diusulkan agar diubah.

Menurut Yafet, SK Nomor 184/2004 itu mengabaikan dan tidak mengakui kewenangan masyarakat adat untuk menentukan dan menghargai haknya. ”SK ini memudahkan dan mempercepat penghancuran hutan. Ada ide menggugat SK ini,” kata Yafet. SK tersebut dijadikan dasar oleh perusahaan di bidang hutan tanaman industri (HTI) ataupun perusahaan perkebunan dalam memberikan nilai kompensasi kayu kepada masyarakat pemilik hak ulayat. PT Selaras Inti Semesta (HTI), misalnya, memberikan kompensasi kayu hasil hutan Rp 2.000 per kubik kepada masyarakat adat Kampung Zenegi, Distrik Animha, Merauke. ”Idealnya SK ini tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Zenegi Ernest Gebze menyatakan, nilai kompensasi kayu Rp 2.000 per kubik sangat rendah. Karena itu, masyarakat Kampung Zenegi menuntut kompensasi kayu dinaikkan menjadi Rp 10.000 per kubik.

”Uang Rp 2.000 itu tidak ada nilai apa-apanya. Rendah sekali. Apalagi kayu yang dipotong itu bagus-bagus,” katanya.Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Merauke Effendi Kanan mengakui kompensasi kayu hasil hutan Rp 2.000 per kubik terlalu rendah. Pihaknya mengusulkan Rp 5.000 per kubik. Karena itu, Dishutbun Merauke telah mengirimkan surat kepada Pemprov Papua agar mengubah SK 184/2004. Pemprov telah mengajukan perubahan SK itu kepada DPR Papua.
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Kompensasi Kayu di Papua Rendah ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 30 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.