Para awak kapal milik PT Sino Indonesia Sunlida Fhising yang nasibnya terbengkalai akibat belum beyarkannya pesaongon oleh pihak perusahaan.
“Kata siapa kami tidak peduli. Kami ini sedang mengupayakan agar bagaimana permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai aturan dan kebijakan-kebijakan lain yang berlaku bagi tenaga kerja,” ujar Ratnawati kepada Bintang Papua saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/10) kemarin pagi.
Menurutnya menyelesaikan masalah yang dihadapi awak kapal ikan PT Sino sebagai tenaga kerja yang dibawah naungan Disnaker ini tidak gampang, seperti membolak-balikan telapak tangan manusia. Namun semuanya harus dilakukan melalui proses yang tentunya membutuhkan waktu.
“Tidak semudah yang dibayangkan lah. Hari ini dilapor terus hari ini juga terselasaikan. Kan tidak seperti itu, begitu. Jadi sekali lagi kami akui permasalahan yang dilaporkan mereka (awak kapal) ini masih ditangani Disnaker,” tegasnya. Ratnawati sendiri mengaku pihaknya baru menangani laporan yang dimasukan karyawan PHK ini sekitar 2 minggu lebih. Dan merujuk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dimana proses penyelesaiannya maksimal satu bulan. Dan jika Disnaker tidak mampu menangani laporan ini, maka karyawan bersangkutan bisa mengajukan langsung ke tingkat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). “Jalurnya seperti ini, kalau kami tidak mampu maka harus pakai jalur PPHI. Bukan ke Polisi karena ini bukan tindakan pidana penipuan,” umbarnya.
Lebih jelas Ratnawati meminta para karyawan yang di-PHK ini untuk tidak gegabah dan lebih bersabar karena permasalahan ini menjadi perhatian Disnaker, sehingga bisa terselesaikan dengan baik tanpa merugikan kedua belah pihak. (lea/achi/LO1)