MERAUKE- Saat ini pihak penyidik Polres Merauke sedang menunggu keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Jayapura untuk menentukan tersangka lainnya terkait pembangunan 40 unit rumah di Kampung Kimaam dan Kiworo, Distrik Kimaam tahun 2009 lalu. Pihak penyidik sendiri telah menerima hasil audit yang dilakukan BPKP terkait dugaan korupsi pembangunan perumahan tersebut.
‘’Saat ini kita sedang menunggu saksi ahli dari BPKP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita sudah menyurat ke BPKP untuk bisa menghadirkan saksi ahli yang bisa kita mintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan perumahan rakyat di Kimaam itu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH, didampingi Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, SH, kemarin.
Menurut Kasubag Humas, keterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut sehingga pekerjaan tersebut terbengkalai yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polres Merauke baru menetapkan Direktur PT RPG berinisial IL sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, pembangunan perumahan sebanyak 40 unit di Kampung Kimaam dan Kiworo tersebut dibangun oleh dua rekanan dari Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke tahun 2009 lalu. Namun sampai 2011, 40 unit rumah yang dibangun melalui Dana Otsus 2009 tersebut belum rampung sementara pembayarannya telah mencapai 100 persen. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4946
‘’Saat ini kita sedang menunggu saksi ahli dari BPKP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita sudah menyurat ke BPKP untuk bisa menghadirkan saksi ahli yang bisa kita mintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan perumahan rakyat di Kimaam itu,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Djoko Prihadi, SH, didampingi Kasubag Humas AKP Andy Makanuay, SH, kemarin.
Menurut Kasubag Humas, keterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut sehingga pekerjaan tersebut terbengkalai yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polres Merauke baru menetapkan Direktur PT RPG berinisial IL sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, pembangunan perumahan sebanyak 40 unit di Kampung Kimaam dan Kiworo tersebut dibangun oleh dua rekanan dari Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke tahun 2009 lalu. Namun sampai 2011, 40 unit rumah yang dibangun melalui Dana Otsus 2009 tersebut belum rampung sementara pembayarannya telah mencapai 100 persen. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4946