JUBI---Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke, Antonius Omogiho Kahol mengatakan, pergantian antar waktu (PAW) terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Chaterina Gebze yang divonis satu tahun penjara, setelah terbukti bersalah mengantongi ijazah palsu, harus mengacu kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang berlaku.
“Kita tidak bisa dengan serta merta mem-PAW-kan Chaterina Gebze begitu saja. Harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Memang banyak desas desus yang berkembang di tengah masyarakat dan meminta agar segera dilakukan pergantian. Namun, kita tidak bisa melakukan begitu saja. Aturan partai sangat jelas dan itu harus diikuti,” tutur Anthon Kahol kepada tabloidjubi.com di Merauke, Kamis(16/2). Selain itu juga, lanjut Anton, perlu dibicarakan dengan Badan Kehormatan (BK) di DPRD Merauke. Jika itu sudah dijalankan dan atau dilaksanakan, maka akan dikembalikan kepada partai. Sekaligus dibicarakan bersama pengurus untuk proses PAW. “Saya pun belum dapat memastikan kapan akan dilakukan PAW. Karena ada beberapa tahapan yang perlu dilalui,” tandasnya. Ditambahkan, untuk saat ini, gaji dari Chaterina Gebze serta tunjangan lain tidak dapat diberikan. Pasalnya, bersangkutan sedang di penjara dan tak menjalankan dan atau melaksanakan tugas sebagaimana biasa. “Kami sudah bicarakan juga bersama dengan anggota dewan lain dan disepakati secara bersama-sama,” tuturnya. (Jubi/Ans)