Merauke, Info Publik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe B Merauke Wahyudi,BK mengemukakan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal–kapal eksportir ikan milik perusahaan besar yang masih aktif di wilayah Kabupaten Merauke.
Untuk PT.Sino dan PT.Dwi Karya secara rutin mendapatkan giliran untuk diperiksa ketika sandar di wilayah ini serta mengajukan PIB. Selanjutnya pihak Bea Cukai tinggal memeriksa kapal yang bersangkutan apakah memiliki ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta beberapa hal penting yang tidak luput dari pemeriksaan, kata Wahyudi, di kantornya, Rabu (1/1).
Sampai sejauh ini pengawasan yang dilakukan masih berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada barang larangan yang masuk ke daerah ini, dan hampir semua barang yang masuk merupakan barang yang berasal dari Surabaya tanpa ada impor langsung.
Oleh sebab itu jika diantar melalui pulau maka sudah bukan domain dari pengawasan Bea dan cukai lagi. Menurut Wahyudi, tidak ada jadwal khusus untuk melakukan pemeriksaan karena semua akan berlangsung begitu kapal yang bersangkutan tiba.
Kalau dalam setahun tidak ada impor kapal maka tidak ada aktifitas pemeriksaan kapal, begitu pula yang terkait dengan kasus penangkapan karena kapal tidak memiliki ijin yang lengkap.
Bea cukai secara rutin telah melakukan sosialisasi dan pembinaan dengan mengundang pihak perusahaan, yang menyampaiakn sejumlah hal penting yang harus dipatuhi oleh perusahaan dimana perusahaan yang tidak memiliki ijin yang lengkap tidak perlu melakukan pelayaran.
Patroli rutin juga dilakukan pada pelabuhan yang dilewati oleh kapal tersebut apakah administrasinya sudah lengkap atau tidak. Menurut Wahyudi, selama menlakukan sosialisasi, diketahui bahwa perusahaan–perusahaan tersebut telah memahami mengenai perijinan yang harus dimiki. (mcMerauke/AH/iis/toeb)
Untuk PT.Sino dan PT.Dwi Karya secara rutin mendapatkan giliran untuk diperiksa ketika sandar di wilayah ini serta mengajukan PIB. Selanjutnya pihak Bea Cukai tinggal memeriksa kapal yang bersangkutan apakah memiliki ijin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta beberapa hal penting yang tidak luput dari pemeriksaan, kata Wahyudi, di kantornya, Rabu (1/1).
Sampai sejauh ini pengawasan yang dilakukan masih berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada barang larangan yang masuk ke daerah ini, dan hampir semua barang yang masuk merupakan barang yang berasal dari Surabaya tanpa ada impor langsung.
Oleh sebab itu jika diantar melalui pulau maka sudah bukan domain dari pengawasan Bea dan cukai lagi. Menurut Wahyudi, tidak ada jadwal khusus untuk melakukan pemeriksaan karena semua akan berlangsung begitu kapal yang bersangkutan tiba.
Kalau dalam setahun tidak ada impor kapal maka tidak ada aktifitas pemeriksaan kapal, begitu pula yang terkait dengan kasus penangkapan karena kapal tidak memiliki ijin yang lengkap.
Bea cukai secara rutin telah melakukan sosialisasi dan pembinaan dengan mengundang pihak perusahaan, yang menyampaiakn sejumlah hal penting yang harus dipatuhi oleh perusahaan dimana perusahaan yang tidak memiliki ijin yang lengkap tidak perlu melakukan pelayaran.
Patroli rutin juga dilakukan pada pelabuhan yang dilewati oleh kapal tersebut apakah administrasinya sudah lengkap atau tidak. Menurut Wahyudi, selama menlakukan sosialisasi, diketahui bahwa perusahaan–perusahaan tersebut telah memahami mengenai perijinan yang harus dimiki. (mcMerauke/AH/iis/toeb)