BOVEN DIGOEL - Bandara Tanah Merah di Kabupaten Boven Digoel, dibuka kembali menyusul telah adanya kesepakatan antara Pemkab Boven Digoel dengan masyarakat pemilik hak ulayat yang menuntut ganti rugi atas tanah bandara tersebut. Wakil Bupati Boven Digoel Yesaya Merasi, kepada Cenderawasih Pos, baru-baru ini saat mengikuti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mappi, mengungkapkan telah dibukanya kembali bandara tersebut untuk penerbangan setelah sempat dipalang oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
‘’Sudah ada kesepakatan dengan masyarakat. Masyarakat sudah berjanji tidak akan
mengulang hal yang sama lagi,’’ katanya. Menurut Pelaksana Bupati Yesaya Merasi, pihaknya juga sudah membuat surat ke semua agen penerbangan termasuk Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta untuk tidak mencabut izin penerbangan ke Bandara Tanah Merah tersebut.
Dikatakan, dari tuntutan Rp 150 miliar yang diajukan para pemilik hak ulayat,
pihaknya sudah nego dengan para pemilik hak ulayat. Pada prinsipnya, lanjut dia, para pemilik hak ulayat tidak bertahan pada tuntutannya. Tapi, keinginan mereka untuk dapat bertemu langsung dengan Dirjen untuk mendengarkan langsung aturan-aturan yang ada.
‘’Saya sampaikan kepada mereka sudah. Nanti kalau saya ada waktu baru saya bawa mereka tapi mungkin perwakilan 3 orang saja untuk mendengarkan secara langsung aturan-aturannya. Kalau kalau kita yang jelaskan, kadang-kadang mereka tidak percaya. Karena mereka sendiri tidak paham misalnya untuk penggunaan tanah untuk fasilitas umum,’’ jelasnya.
Soal Rp 700 juta yang sudah dibayarkan Pemkab Boven Digoel kepada para pemilik hak ulayat tersebut, menurut Bupati, sebenarnya uang tersebut sudah terakomodir untuk tuntutan sebelumnya untuk panjang landasan 900 meter. ‘’Tapi karena ada perpanjangan baru sekitar 400 meter menjadi 1.300 meter maka dengan dasar diperpanjang itulah yang mereka tuntut untuk harus dibayar,’’ terangnya.
Ditambahkan, pihaknya sudah menyurati agen penerbangan yang selama ini melakukan pelayanan penerbangan ke Tanah Merauke untuk bisa melakukan pelayanan kembali karena jaminan dari masyarakat pemilik hak ulayat itu sudah ada dan tidak akan mengulang kembali pemalangan bandara tersebut. (ulo/nan)
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4905