Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Tuesday, 20 July 2010

2011, di Merauke Semua Anak Harus Tercatat Kelahirannya

Untuk mensukseskan program nasional dimana tahun 2011 mendatang semua anak harus tercatat kelahirannya dengan pemberian akta lahir, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke melakukan kerja sama dengan WVI. Bentuk kerja sama tersebut dengan memberikan pembekalan kepada seluruh kepala kampung dan lurah sebagai ujung tombak Pemerintahan paling bawah. Untuk tahap pertama, pembekalan di khususnya bagi 3 Distrik yang penduduknya cukup besar, yakni Distrik Merauke, Semangga dan Tanah Miring. Direktur WVI Area Development Program (ADP) Region Papua, Wangsit Panglipur mengaku sangat memberi respon atas kegiatan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke drg Josef Rinta R.,M.Kes mengakui pengurusan akta kelahiran selama ini belum berjalan secara optimal. Karena itu, melalui pembekalan diharapkan tidak ada lagi anak yang lahir tanpa tercatat kelahirannya dengan pemberian akta lahir.

Rinta menjelaskan, akta lahir sangat penting selain memberikan kepastian hukum kepada anak juga akta akan dipergunakan seumur hidup baik saat masuk ke sekolah, melamar pekerjaan, pengurusan warisan dan untuk mendapatkan tunjangan bagi anak yang orang tuanya PNS maupun TNI/Polri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Nangah Wilhelmus, menjelaskan, saat ini masyarakat cukup antusias dalam mencatatkan kelahiran anaknya. ‘’Dalam sehari, bisa sampai 100 yang datang mengurus akta lahir tersebut,’’ terangnya. Menurutnya, anak yang lahir 0-60 hari akta lahirnya dicatatkan bebas biaya sedangkan bagi yang di atas 60 hari diberi denda. (ulo/nan) (scorpions)

CEPOS
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel 2011, di Merauke Semua Anak Harus Tercatat Kelahirannya ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Tuesday, 20 July 2010. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.