Polres Merauke melayangkan surat panggilan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke, terkait dengan laporan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh seorang Caleg terpilih di Merauke berinisial CMG dari Partai Gerindra.
''Panggilan sudah kami layangkan sejak Sabtu (30/5) kemarin. Karena Senin libur fakultatif, maka Selasa besok kami baru bisa melakukan pemeriksaan," jelas Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, saat dihubungi, Ahad (1/6), kemarin. Panggilan itu ditujukan kepada Ketua KPU Merauke Eligius Gebze.Menurut Kapolres, panggilan ke pihak KPU Merauke tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan seorang Caleg terpilih.
''Kami ingin tahu seperti apa proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU pada saat itu terhadap ijazah dari para Caleg,'' terangnya. Pihak kepolisian sendiri, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan terkait laporan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Caleg tersebut.
Kapolres kembali menegaskan, laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut merupakan tindak pidana murni tidak terkait dengan tindak pidana pemilu, meskipun dugaan penggunaan ijazah palsu itu dilakukan yang bersangkutan untuk pencalegkan. Sebab, tindak pidana Pemilu sendiri memiliki batasan waktu prosesnya sudah harus selesai yakni hanya diberi tenggang waktu 21 hari sudah harus diputuskan oleh pengadilan.
Seperti diketahui dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh CMG tersebut dilaporkan oleh seorang warga Merauke bernama Simon Metalmety ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Simon Metalmety sendiri menduga kuat, yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu karena dari penyelidikan yang dilakukannya yang bersangkutan sendiri dinyatakan tidak pernah terdaftar sebagai peserta paket C di Distrik Okaba seperti foto kopi ijazah yang dimilikinya dan dijadikan sebagai barang bukti laporan ke polisi oleh Simon Metalmety.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Panggilan sudah kami layangkan sejak Sabtu (30/5) kemarin. Karena Senin libur fakultatif, maka Selasa besok kami baru bisa melakukan pemeriksaan," jelas Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, saat dihubungi, Ahad (1/6), kemarin. Panggilan itu ditujukan kepada Ketua KPU Merauke Eligius Gebze.Menurut Kapolres, panggilan ke pihak KPU Merauke tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan seorang Caleg terpilih.
''Kami ingin tahu seperti apa proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU pada saat itu terhadap ijazah dari para Caleg,'' terangnya. Pihak kepolisian sendiri, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan terkait laporan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Caleg tersebut.
Kapolres kembali menegaskan, laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut merupakan tindak pidana murni tidak terkait dengan tindak pidana pemilu, meskipun dugaan penggunaan ijazah palsu itu dilakukan yang bersangkutan untuk pencalegkan. Sebab, tindak pidana Pemilu sendiri memiliki batasan waktu prosesnya sudah harus selesai yakni hanya diberi tenggang waktu 21 hari sudah harus diputuskan oleh pengadilan.
Seperti diketahui dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh CMG tersebut dilaporkan oleh seorang warga Merauke bernama Simon Metalmety ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Simon Metalmety sendiri menduga kuat, yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu karena dari penyelidikan yang dilakukannya yang bersangkutan sendiri dinyatakan tidak pernah terdaftar sebagai peserta paket C di Distrik Okaba seperti foto kopi ijazah yang dimilikinya dan dijadikan sebagai barang bukti laporan ke polisi oleh Simon Metalmety.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos