Sebuah kapal ikan KM Bahari 02 diamankan Kapal TNI Angkatan Laut (KAL) Digul. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di sekitar Perairan Merauke, Papua.
Saat itu ditangkap, KAL Digul sedang menggelar operasi rutin dan menangkap KM Bahari 02 di posisi 05 51 07 S - 140 12 17 T di sekitar Perairan Merauke
Saat dihentikan dan diperiksa, kapal ikan yang dinahkodai Victor A. Pulung tidak bisa menunjukkan surat-surat ataupun dokumen pelayaran secara lengkap. Diantaranya ada ABK yang tidak sesuai dengan sijil (Mualim I tidak disijil), memberlakukan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebelum waktunya. Masa berlakunya SIPI mulai 19 Mei 2009, tapi tanggal 9 Mei sudah melaksanakan pelayaran.
Selain itu, kapal ikan tersebut juga melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan di luar Fishing Ground (di laut teritorial) kurang lebih 10 mil laut dari pantai. Kapal ikan yang berbobot 370 gros ton (GT), memiliki ABK (Anak Buah Kapal) 25 orang (23 WNI dan 2 orang warga negara Taiwan) dan pada saat diperiksa terdapat 30 ton ikan campuran.
Untuk saat ini, kapal dan ABK beserta barang bukti lain ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI AL XI, Merauke, Papua.
Sumber : Detik Surabaya
Saat itu ditangkap, KAL Digul sedang menggelar operasi rutin dan menangkap KM Bahari 02 di posisi 05 51 07 S - 140 12 17 T di sekitar Perairan Merauke
Saat dihentikan dan diperiksa, kapal ikan yang dinahkodai Victor A. Pulung tidak bisa menunjukkan surat-surat ataupun dokumen pelayaran secara lengkap. Diantaranya ada ABK yang tidak sesuai dengan sijil (Mualim I tidak disijil), memberlakukan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) sebelum waktunya. Masa berlakunya SIPI mulai 19 Mei 2009, tapi tanggal 9 Mei sudah melaksanakan pelayaran.
Selain itu, kapal ikan tersebut juga melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan di luar Fishing Ground (di laut teritorial) kurang lebih 10 mil laut dari pantai. Kapal ikan yang berbobot 370 gros ton (GT), memiliki ABK (Anak Buah Kapal) 25 orang (23 WNI dan 2 orang warga negara Taiwan) dan pada saat diperiksa terdapat 30 ton ikan campuran.
Untuk saat ini, kapal dan ABK beserta barang bukti lain ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI AL XI, Merauke, Papua.
Sumber : Detik Surabaya