Tiga petugas KPPS Kampung Sagare, Distrik Atsy, Kabupaten Asmat, masing-masing Ketua KPPS Yosep Batlayeri (39), Sekretaris Nikodemus Sanggi (32) dan Anggota Rudy Sanggi (19) yang dijatuhi hukuman pidana masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Merauke beberapa hari lalu, akhirnya menyatakan banding.
Tentang banding dari ketiga terdakwa tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Merauke, Wempi WJD, SH yang juga salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut kepada Cenderawasih Pos, kemarin. ''Ketiganya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura,''katanya singkat. Saat putusan, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut termasuk Jaksa Penuntut Umum 9JPU).
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PN Merauke yang yang diketuai Desbennery Sinaga, SH, didampingi Benyamin, SH dan Wempi WJD, SH dibantu panitera pengganti Wawan, S.Sos, menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada para terdakwa, denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Umum Viktor Suruan, SH yang menuntut 3 terdakwa masing-masing 15 bulan denda Rp 15 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sekadar diketahui kembali, satu-satunya pelanggaran Pemilu yang masuk ke Pengadilan Negeri Merauke itu, bermula saat ketiga terdakwa pada 9 April lalu sekitar pukul 04.00 WIT mengambil seluruh surat suara yang jumlahnya 190 dan selanjutnya mencontrengnya sehingga warga yang datang di TPS untuk memilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya lagi karena seluruh surat suara sudah dicontreng oleh ketiga terdakwa. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Tentang banding dari ketiga terdakwa tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Merauke, Wempi WJD, SH yang juga salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut kepada Cenderawasih Pos, kemarin. ''Ketiganya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura,''katanya singkat. Saat putusan, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut termasuk Jaksa Penuntut Umum 9JPU).
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PN Merauke yang yang diketuai Desbennery Sinaga, SH, didampingi Benyamin, SH dan Wempi WJD, SH dibantu panitera pengganti Wawan, S.Sos, menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada para terdakwa, denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Umum Viktor Suruan, SH yang menuntut 3 terdakwa masing-masing 15 bulan denda Rp 15 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sekadar diketahui kembali, satu-satunya pelanggaran Pemilu yang masuk ke Pengadilan Negeri Merauke itu, bermula saat ketiga terdakwa pada 9 April lalu sekitar pukul 04.00 WIT mengambil seluruh surat suara yang jumlahnya 190 dan selanjutnya mencontrengnya sehingga warga yang datang di TPS untuk memilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya lagi karena seluruh surat suara sudah dicontreng oleh ketiga terdakwa. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos