Berkas tersangka Direktris CV Kayu Manis, Kasmawati Kadir (43) terkait kasus korupsi pembangunan asrama dan perumahan guru di SMKN Sota, dinyatakan P.21 atau lengkap.
''Berkasnya sudah tahap dua atau lengkap dan telah diserahkan dari penyidik kejaksaan ke penuntut,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (26/5), kemarin. Sekarang ini, lanjut Kajari, jaksa penuntutan sedang menyusun surat dakwaan. ''Dalam bulan ini juga berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,'' tandasnya.
Sementara itu, penahanan tersangka Kasmawati Kasir telah diperpanjang setelah masa penahanannya habis 22 Mei lalu. ''Perpanjangan penahanan tersangka selama ini dilakukan penyidik, sedangkan yang sekarang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari,''jelasnya.
Tersangka sendiri, telah menjalani penahanan selama kurang lebih 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke terhitung sejak Februari lalu. Seperti diketahui, kasus tersebut terkait 2 proyek pada 2008 lalu, dimana tersangka telah menerima pencairan dana sebesar Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar dari Pemkab Merauke untuk membangun proyek tersebut.
Meski seluruh uang yang telah diterima tersangka sebelumnya itu telah dikembalikan atas nama tersangka ke kas daerah, namun proses hukum tetap jalan. Sebab menurut Kajari, pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan perbuatan tersangka, namun sebagai bahan pertimbangan meringankan oleh majelis hakim nantinya. (ulo)
Sumber ; Cenderawasih Pos
''Berkasnya sudah tahap dua atau lengkap dan telah diserahkan dari penyidik kejaksaan ke penuntut,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (26/5), kemarin. Sekarang ini, lanjut Kajari, jaksa penuntutan sedang menyusun surat dakwaan. ''Dalam bulan ini juga berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,'' tandasnya.
Sementara itu, penahanan tersangka Kasmawati Kasir telah diperpanjang setelah masa penahanannya habis 22 Mei lalu. ''Perpanjangan penahanan tersangka selama ini dilakukan penyidik, sedangkan yang sekarang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari,''jelasnya.
Tersangka sendiri, telah menjalani penahanan selama kurang lebih 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke terhitung sejak Februari lalu. Seperti diketahui, kasus tersebut terkait 2 proyek pada 2008 lalu, dimana tersangka telah menerima pencairan dana sebesar Rp 750 juta seolah-olah sebagai panjar dari Pemkab Merauke untuk membangun proyek tersebut.
Meski seluruh uang yang telah diterima tersangka sebelumnya itu telah dikembalikan atas nama tersangka ke kas daerah, namun proses hukum tetap jalan. Sebab menurut Kajari, pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan perbuatan tersangka, namun sebagai bahan pertimbangan meringankan oleh majelis hakim nantinya. (ulo)
Sumber ; Cenderawasih Pos