Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, Direktur CV Sarina Dewi, Deddy Suprayitno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Mappi Tahun 2006 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 854 juta, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp Rp 854 juta yang dibayar secara rentang bersama 2 terdakwa lainnya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana selama 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH, pada sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (6/4). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, dibantu anggota majelis masing-masing Wempi WJD, SH dan Dinar Pakpahan, SH.
Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH. ''Dalam tuntutan ini, jika terdakwa bersama 2 terdakwa lainnya (sidangnya terpisah,red) tidak bisa membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 854 juta, maka dapat diganti dengan denda pidana selama 3 tahun penjara,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, ketika dihubungi, Rabu (8/4).
Terdakwa sendiri melalui Penasehat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH, akan melakukan pembelaaan terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut. ''Kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut yang sidangnya akan digelar Selasa besok,'' kata Efrem Fangohoy, SH, yang dihubungi secara terpisah.
Sekadar mengingatkan, kasus korupsi tersebut bermula saat Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2006 memprogramkan proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar.
Oleh instansi yang bersangkutan, terdakwa ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut yang sebelumnya dibuat seolah-olah sebagai pemenang tender yang dibuat fiktif. Secara administrasi dan keuangan, proyek tersebut telah dibayar 100 persen termasuk pemeliharaannya, namun ternyata beberapa item dari proyek tersebut belum dilaksanakan terdakwa. Dalam kasus ini, juga menyeret Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Drs Aloisius Nahinde dan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mappi Ir Suhaedy, M.Si. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp Rp 854 juta yang dibayar secara rentang bersama 2 terdakwa lainnya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana selama 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH, pada sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (6/4). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, dibantu anggota majelis masing-masing Wempi WJD, SH dan Dinar Pakpahan, SH.
Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH. ''Dalam tuntutan ini, jika terdakwa bersama 2 terdakwa lainnya (sidangnya terpisah,red) tidak bisa membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 854 juta, maka dapat diganti dengan denda pidana selama 3 tahun penjara,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, ketika dihubungi, Rabu (8/4).
Terdakwa sendiri melalui Penasehat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH, akan melakukan pembelaaan terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut. ''Kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut yang sidangnya akan digelar Selasa besok,'' kata Efrem Fangohoy, SH, yang dihubungi secara terpisah.
Sekadar mengingatkan, kasus korupsi tersebut bermula saat Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2006 memprogramkan proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar.
Oleh instansi yang bersangkutan, terdakwa ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut yang sebelumnya dibuat seolah-olah sebagai pemenang tender yang dibuat fiktif. Secara administrasi dan keuangan, proyek tersebut telah dibayar 100 persen termasuk pemeliharaannya, namun ternyata beberapa item dari proyek tersebut belum dilaksanakan terdakwa. Dalam kasus ini, juga menyeret Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Drs Aloisius Nahinde dan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mappi Ir Suhaedy, M.Si. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos