Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 13 April 2009

Direktur CV Sarina Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara, Dalam Kasus Pengadaan 1 Unit Mesin Pembangkit Listrik di Mappi

Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, Direktur CV Sarina Dewi, Deddy Suprayitno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Mappi Tahun 2006 yang menyebabkan kerugian negara sebesar 854 juta, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp Rp 854 juta yang dibayar secara rentang bersama 2 terdakwa lainnya. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmansyah, SH, pada sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (6/4). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, dibantu anggota majelis masing-masing Wempi WJD, SH dan Dinar Pakpahan, SH.

Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH. ''Dalam tuntutan ini, jika terdakwa bersama 2 terdakwa lainnya (sidangnya terpisah,red) tidak bisa membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 854 juta, maka dapat diganti dengan denda pidana selama 3 tahun penjara,''kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, ketika dihubungi, Rabu (8/4).

Terdakwa sendiri melalui Penasehat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH, akan melakukan pembelaaan terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut. ''Kami akan ajukan pembelaan atas tuntutan tersebut yang sidangnya akan digelar Selasa besok,'' kata Efrem Fangohoy, SH, yang dihubungi secara terpisah.

Sekadar mengingatkan, kasus korupsi tersebut bermula saat Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2006 memprogramkan proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit mesin pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA dengan nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar.

Oleh instansi yang bersangkutan, terdakwa ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut yang sebelumnya dibuat seolah-olah sebagai pemenang tender yang dibuat fiktif. Secara administrasi dan keuangan, proyek tersebut telah dibayar 100 persen termasuk pemeliharaannya, namun ternyata beberapa item dari proyek tersebut belum dilaksanakan terdakwa. Dalam kasus ini, juga menyeret Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Drs Aloisius Nahinde dan Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mappi Ir Suhaedy, M.Si. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Direktur CV Sarina Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara, Dalam Kasus Pengadaan 1 Unit Mesin Pembangkit Listrik di Mappi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 13 April 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.