Masalah perbatasan menjadi salah satu program prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel dengan membentuk lembaga tersendiri yakni Kantor Perbatasan. Pembentukan Kantor Perbatasan ini telah diresmikan Bupati Yusak Yaluwo, SH, M.Si, seiring dengan pelantikan jabatan baik eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Boven Digoel berdasarkan PP No 41 Tahun 2007 belum lama ini.
Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo kepada Cenderawasih Pos di Tanah Merah mengungkapkan, pembentukan Kantor Perbatasan ini karena Kabupaten Boven Digoel memiliki garis perbatasan darat terpanjang di Papua dibanding kabupaten lainnya. ''Kami melihat bahwa banyak persoalan di perbatasan, baik menyangkut, ekonomi masyarakat di sekitar perbatasan, pertahanan negara, maupun masalah lainnya,''katanya.
Apalagi, lanjut dia, masih terdapat masyarakat asal Kabupaten Boven Digoel yang berdiam di PNG dengan status sebagai pelintas batas sebanyak 25.000 jiwa. ''Ini merupakan kewajiban kita untuk memulangkan mereka. Tapi perlu dicatat bahwa pemulangan mereka bukan hanya menjadi kewajiban Pemerintah Boven Digoel, tapi juga Pemerintah Pusat dan provinsi harus terlibat di dalamnya,''terangnya.
Namun yang jelas, pemulangan pelintas batas dari PNG tersebut tidak ada perlakuan khusus, tetap sama dengan warga yang selama ini tetap memilih tinggal di tanah airnya.''Tidak ada perlakuan khusus. Sebab, jika ada perlakuan khusus nanti akan timbul kecemburuan sosial. Nah itu yang kita hindari,''paparnya.
Pihaknya telah berupaya membangun perbatasan melalui perencanaan pembangunan dengan instansi lainnya. Pada anggaran 2009 ini, Pemkab Boven Digoel telah memperoleh bantuan dana sebesar Rp 40 miliar dari pusat untuk membangun kawasan perbatasan tersebut.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo kepada Cenderawasih Pos di Tanah Merah mengungkapkan, pembentukan Kantor Perbatasan ini karena Kabupaten Boven Digoel memiliki garis perbatasan darat terpanjang di Papua dibanding kabupaten lainnya. ''Kami melihat bahwa banyak persoalan di perbatasan, baik menyangkut, ekonomi masyarakat di sekitar perbatasan, pertahanan negara, maupun masalah lainnya,''katanya.
Apalagi, lanjut dia, masih terdapat masyarakat asal Kabupaten Boven Digoel yang berdiam di PNG dengan status sebagai pelintas batas sebanyak 25.000 jiwa. ''Ini merupakan kewajiban kita untuk memulangkan mereka. Tapi perlu dicatat bahwa pemulangan mereka bukan hanya menjadi kewajiban Pemerintah Boven Digoel, tapi juga Pemerintah Pusat dan provinsi harus terlibat di dalamnya,''terangnya.
Namun yang jelas, pemulangan pelintas batas dari PNG tersebut tidak ada perlakuan khusus, tetap sama dengan warga yang selama ini tetap memilih tinggal di tanah airnya.''Tidak ada perlakuan khusus. Sebab, jika ada perlakuan khusus nanti akan timbul kecemburuan sosial. Nah itu yang kita hindari,''paparnya.
Pihaknya telah berupaya membangun perbatasan melalui perencanaan pembangunan dengan instansi lainnya. Pada anggaran 2009 ini, Pemkab Boven Digoel telah memperoleh bantuan dana sebesar Rp 40 miliar dari pusat untuk membangun kawasan perbatasan tersebut.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos