Sebelumnya, tersangka berisinial UAK adalah seorang dari sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan gedung sekolah di Distrik Sota, Merauke, Papua. UAK sendiri adalah pejabat pemda Merauke. Dirinya terjerat kasus dugaan penyelewengan dana yang merugikan negara senilai Rp. 750.000.000
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Teddy Andry, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. (27/2) mengatakan, mekanisme pemanggilan paksa terhadap tersangka UAK masih bersifat rahasia. Namun pastinya, pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka UAK tidak mau memenuhi panggilan ketiga. “Saya memaklumi kalau UAK tak penuhi pemanggilan ke dua dengan alasan tengah berduka, yang dibuktikan dengan masuknya surat ke kejaksaan negeri perihal permohonan izin untuk menengok keluarganya di Makassar. Namun jika dalam pemanggilan ketiga, dirinya tetap tidak hadir, maka kami yang akan jemput," tegasnya.
Ditanyai mengenai pengembangan perkara, dirinya mengatakan dana senilai 250 juta rupiah yang hingga saat ini masih menjadi misteri itu, telah diterima Kasmawati sebelum dana senilai 500 juta rupiah diberikan kepadanya. Perihal siapa pemberi bantuan itu, masih dalam penyidikan pihak kejaksaan. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi