Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 28 February 2009

Tak Penuhi Panggilan Ketiga, UAK Akan Dipanggil Paksa

Pemanggilan terhadap tersangka UAK yang telah dilakukan sebanyak 2 kali oleh Kejaksaan Negeri Merauke masih dalam tahap kepatutan. Jika dalam berita acara pemanggilan ketiga tidak diindahkan lagi, tersangka dugaan korupsi UAK akan dipanggil paksa oleh pihak kejaksaan Negeri Merauke.

Sebelumnya, tersangka berisinial UAK adalah seorang dari sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan gedung sekolah di Distrik Sota, Merauke, Papua. UAK sendiri adalah pejabat pemda Merauke. Dirinya terjerat kasus dugaan penyelewengan dana yang merugikan negara senilai Rp. 750.000.000

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Teddy Andry, SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya. (27/2) mengatakan, mekanisme pemanggilan paksa terhadap tersangka UAK masih bersifat rahasia. Namun pastinya, pemanggilan paksa akan dilakukan jika tersangka UAK tidak mau memenuhi panggilan ketiga. “Saya memaklumi kalau UAK tak penuhi pemanggilan ke dua dengan alasan tengah berduka, yang dibuktikan dengan masuknya surat ke kejaksaan negeri perihal permohonan izin untuk menengok keluarganya di Makassar. Namun jika dalam pemanggilan ketiga, dirinya tetap tidak hadir, maka kami yang akan jemput," tegasnya.

Ditanyai mengenai pengembangan perkara, dirinya mengatakan dana senilai 250 juta rupiah yang hingga saat ini masih menjadi misteri itu, telah diterima Kasmawati sebelum dana senilai 500 juta rupiah diberikan kepadanya. Perihal siapa pemberi bantuan itu, masih dalam penyidikan pihak kejaksaan. (drie/Merauke)

Sumber : Tabloid Jubi

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Tak Penuhi Panggilan Ketiga, UAK Akan Dipanggil Paksa ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 28 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.