Penyitaan dua sertifikat tanah milik tersangka KK yang sedang dititipkan di Bank Papua, kembali gagal dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke, kemarin. Hal itu, karena pihak Bank Papua telah menyurat ke pihak kejaksaan jika kedua sertifikat tersebut sedang berada di Notaris. Sedangkan, notaris yang memegang kedua kedua sertifikat tanah itu sedang berada di luar Merauke.
'' Jadi mereka telah menyurat kepada kita bahwa kedua sertifikat itu ada di notaries, sedangkan notarisnya saat ini tidak ada di Merauke,'' kata Kajari Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin.Penyitaan kedua sertikat tanah milik tersangka KK di Jalan A. Wiratno, Transito Kelurahan Maro-Merauke itu, sebenarnya dilakukan pihak Kejaksaan pada Senin (16/2), namun karena pihak Bank Papua masih meminta kesempatan karena masih akan berkoordinasi dengan pimpinan atasnya sehingga penyitaan gagal dilakukan.
Sesuai kesepakatan kedua pihak saat itu, (Kejaksaan-Pihak Bank) penyitaan itu akan dilakukan pada Rabu (18/2) kemarin. Namun gagal lagi karena ternyata dua sertifikat itu berada di Notaris. Kedua sertifikat milik tersangka KK tersebut masing-masing berukuran 460 meter persegi dan satunya lagi berukuran 2.165 meter persegi.Menurut Kajari, nantinya jika kedua sertifikat tersebut disita dan tersangka dinyatakan terbukti menlakukan korupsi yang putusanny berkekuatan hokum tetap, maka kedua sertifikat tanah termasuk seluruh asset yang ada di atas tanah tersebut dilelang untuk mengganti kerugian Negara yang sudah dikorupsi oleh terdakwa KK. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
'' Jadi mereka telah menyurat kepada kita bahwa kedua sertifikat itu ada di notaries, sedangkan notarisnya saat ini tidak ada di Merauke,'' kata Kajari Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika menghubungi Cenderawasih Pos, kemarin.Penyitaan kedua sertikat tanah milik tersangka KK di Jalan A. Wiratno, Transito Kelurahan Maro-Merauke itu, sebenarnya dilakukan pihak Kejaksaan pada Senin (16/2), namun karena pihak Bank Papua masih meminta kesempatan karena masih akan berkoordinasi dengan pimpinan atasnya sehingga penyitaan gagal dilakukan.
Sesuai kesepakatan kedua pihak saat itu, (Kejaksaan-Pihak Bank) penyitaan itu akan dilakukan pada Rabu (18/2) kemarin. Namun gagal lagi karena ternyata dua sertifikat itu berada di Notaris. Kedua sertifikat milik tersangka KK tersebut masing-masing berukuran 460 meter persegi dan satunya lagi berukuran 2.165 meter persegi.Menurut Kajari, nantinya jika kedua sertifikat tersebut disita dan tersangka dinyatakan terbukti menlakukan korupsi yang putusanny berkekuatan hokum tetap, maka kedua sertifikat tanah termasuk seluruh asset yang ada di atas tanah tersebut dilelang untuk mengganti kerugian Negara yang sudah dikorupsi oleh terdakwa KK. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos