Guna melakukan penyelamatan terhadap keuangan Negara yang diduga dikorupsi oleh Direktis CV Kayu Manis berinisial KK (43), pihak Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penyitaan asset milik tersangka yang dititipkan di Bank Papua Cabang Merauke.
Hanya saja, penyitaan yang akan dilakukan tersebut dengan mendatangi Bank Papua Cabang Merauke Jalan Raya Mandala, Senin (16/2) sekitar pukul 10.30 WIT, gagal dilakukan karena pihak Bank Papua masih akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Atas di Jayapura.
'' Penyitaannya belum, nanti Rabu (18/2) besok. Pihak Bank Papua masih meminta untuk koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya di Jayapura,'' kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Teddy Andri, SH, saat akan meninggalkan kantor. Sementara itu, Kepala Bank Papua Cabang Merauke Leonard Yumthe, SH, mengakui dirinya meminta waktu sampai hari Rabu (18/2) untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya yang ada di Jayapura.
Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ditemui, mengunngkapkan, penyitaan terhadap asset milik tersangka Direktris CV Kayu Manis, KK, dalam kasus korupsi itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian Negara yang dikorupsi. ''Ada dua aset milik tersangka yang sedang dititipkan di bank tersebut, jadi bukan statusnya jaminan. Karenanya masih bisa kita sita untuk Negara,'' terangnya.
Aset milik tersangka yang akan disita itu, terang Kajari, berupa 2 sertifikat tanah yang berada di Jalan Wiratno, Transito-Merauke. Satu sertifikat, lanjut Kajari, berukuran 460 meter persegi dan satunya lagi berukuran 2.165 meter persegi. ''Jadi yang disita termasuk seluruh asset yang ada di atas tanah itu baik berupa bagunan maupun tanaman,'' tandasnya.
Penyitaan asetmilik tersangka yang akan dilakukan ini, tambah Kajari, setelah pihaknya mendapatkan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Merauke, Nomor : 18-II/PEN.PID/2009/PN Mrk tanggal 13 Pebruari 2009. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Hanya saja, penyitaan yang akan dilakukan tersebut dengan mendatangi Bank Papua Cabang Merauke Jalan Raya Mandala, Senin (16/2) sekitar pukul 10.30 WIT, gagal dilakukan karena pihak Bank Papua masih akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Atas di Jayapura.
'' Penyitaannya belum, nanti Rabu (18/2) besok. Pihak Bank Papua masih meminta untuk koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya di Jayapura,'' kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Teddy Andri, SH, saat akan meninggalkan kantor. Sementara itu, Kepala Bank Papua Cabang Merauke Leonard Yumthe, SH, mengakui dirinya meminta waktu sampai hari Rabu (18/2) untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya yang ada di Jayapura.
Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ditemui, mengunngkapkan, penyitaan terhadap asset milik tersangka Direktris CV Kayu Manis, KK, dalam kasus korupsi itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian Negara yang dikorupsi. ''Ada dua aset milik tersangka yang sedang dititipkan di bank tersebut, jadi bukan statusnya jaminan. Karenanya masih bisa kita sita untuk Negara,'' terangnya.
Aset milik tersangka yang akan disita itu, terang Kajari, berupa 2 sertifikat tanah yang berada di Jalan Wiratno, Transito-Merauke. Satu sertifikat, lanjut Kajari, berukuran 460 meter persegi dan satunya lagi berukuran 2.165 meter persegi. ''Jadi yang disita termasuk seluruh asset yang ada di atas tanah itu baik berupa bagunan maupun tanaman,'' tandasnya.
Penyitaan asetmilik tersangka yang akan dilakukan ini, tambah Kajari, setelah pihaknya mendapatkan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Merauke, Nomor : 18-II/PEN.PID/2009/PN Mrk tanggal 13 Pebruari 2009. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos