Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 5 February 2009

Pembayaran Tidak Sesuai Hasil Pekerjaan, Kasus Korupsi Proyek Pengadaan 1 Unit Pembangkit Listrik di Mappi

Setelah pembacaan surat dakwaan atas kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA di Kabupaten Mappi Tahun 2006 lalu dengan tersangka Direktur CV Sarina Dewi berinisial DS, maka sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi dilanjutkan, Rabu (4/2) kemarin.

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadian Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, didampingi Wempi WJD, SH dan Aliyah masing-masing sebagai anggota, menghadirkan 6 saksi yang kesemuanya PNS dari lingkungan Pemkab Mappi. Salah satunya adalah bendaraha proyek Rufina Kanakaimu. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan jika pembayaran atas proyek hampir senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan 100 persen. Namun pembayaran itu dilakukan tidak sesuai hasil pekerjaan di lapangan. ''Sebagian besar tidak sesuai,'' kata saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Ditanya mengapa pembayaran dilakukan saksi jika tidak sesuai dengan hasil pekerjaan (prestasi pekerjaan) di lapangan, saksi menjawab jika dirinya hanya seorang bawahan, sedangkan perintah pembayaran itu datang dari atasannya (Kepala Dinas Perekonomian Daerah) sebagai pengguna angaran tersebut. Dua diantaranya lanjut saksi dalam bentuk tertulis sedangkan dua lainnya secara lisan. ''Saya tidak dapat apa-apa,'' lanjut saksi saat majelis kembali bertanya berapa yang didapat saksi dari pembayaran itu.

Saksi lainnya, Ir. Suhaedy, mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU Kabupaten Mappi, yang menjadi anggota Tim Lelang mengaku proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA itu sudah dilelang dimana CV Sarina Dewi sebagai pemenang dari 3 perusahaan yang ikut lelang. Soal pengawasan, saksi mengaku meski dirinya masuk dalam tim pengawas, namun tidak pernah mendapatkan SK tersebut. ''Saya hanya mendapat informasi jika saya masuk tim pengawas, tapi tidak pernah mendapatkan SK itu,'' terangnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Direktur CV. Sarina Dewi, DS didampingi 2 Penasehat Hukumnya, Fabianus Binjab, SH, yang juga mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke dan Efrem Pangohoy, SH. Sedangkan, Jaksa Penutut umum terdiri dari Candra, SH, Rifky Firmansyah, SH dan Yudie, SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan pembayaran 100 persen terhadap proyek yang bersumber dari DAU angaran 2006 pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi kepada terdakwa. Sementara fisik di lapangan, beberapa item belum dikerjakan terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan sekitar Rp 800 juta. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pembayaran Tidak Sesuai Hasil Pekerjaan, Kasus Korupsi Proyek Pengadaan 1 Unit Pembangkit Listrik di Mappi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 5 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.