Setelah pembacaan surat dakwaan atas kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA di Kabupaten Mappi Tahun 2006 lalu dengan tersangka Direktur CV Sarina Dewi berinisial DS, maka sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi dilanjutkan, Rabu (4/2) kemarin.
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadian Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, didampingi Wempi WJD, SH dan Aliyah masing-masing sebagai anggota, menghadirkan 6 saksi yang kesemuanya PNS dari lingkungan Pemkab Mappi. Salah satunya adalah bendaraha proyek Rufina Kanakaimu. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan jika pembayaran atas proyek hampir senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan 100 persen. Namun pembayaran itu dilakukan tidak sesuai hasil pekerjaan di lapangan. ''Sebagian besar tidak sesuai,'' kata saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Ditanya mengapa pembayaran dilakukan saksi jika tidak sesuai dengan hasil pekerjaan (prestasi pekerjaan) di lapangan, saksi menjawab jika dirinya hanya seorang bawahan, sedangkan perintah pembayaran itu datang dari atasannya (Kepala Dinas Perekonomian Daerah) sebagai pengguna angaran tersebut. Dua diantaranya lanjut saksi dalam bentuk tertulis sedangkan dua lainnya secara lisan. ''Saya tidak dapat apa-apa,'' lanjut saksi saat majelis kembali bertanya berapa yang didapat saksi dari pembayaran itu.
Saksi lainnya, Ir. Suhaedy, mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU Kabupaten Mappi, yang menjadi anggota Tim Lelang mengaku proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA itu sudah dilelang dimana CV Sarina Dewi sebagai pemenang dari 3 perusahaan yang ikut lelang. Soal pengawasan, saksi mengaku meski dirinya masuk dalam tim pengawas, namun tidak pernah mendapatkan SK tersebut. ''Saya hanya mendapat informasi jika saya masuk tim pengawas, tapi tidak pernah mendapatkan SK itu,'' terangnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Direktur CV. Sarina Dewi, DS didampingi 2 Penasehat Hukumnya, Fabianus Binjab, SH, yang juga mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke dan Efrem Pangohoy, SH. Sedangkan, Jaksa Penutut umum terdiri dari Candra, SH, Rifky Firmansyah, SH dan Yudie, SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan pembayaran 100 persen terhadap proyek yang bersumber dari DAU angaran 2006 pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi kepada terdakwa. Sementara fisik di lapangan, beberapa item belum dikerjakan terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan sekitar Rp 800 juta. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadian Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, didampingi Wempi WJD, SH dan Aliyah masing-masing sebagai anggota, menghadirkan 6 saksi yang kesemuanya PNS dari lingkungan Pemkab Mappi. Salah satunya adalah bendaraha proyek Rufina Kanakaimu. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan jika pembayaran atas proyek hampir senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan 100 persen. Namun pembayaran itu dilakukan tidak sesuai hasil pekerjaan di lapangan. ''Sebagian besar tidak sesuai,'' kata saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Ditanya mengapa pembayaran dilakukan saksi jika tidak sesuai dengan hasil pekerjaan (prestasi pekerjaan) di lapangan, saksi menjawab jika dirinya hanya seorang bawahan, sedangkan perintah pembayaran itu datang dari atasannya (Kepala Dinas Perekonomian Daerah) sebagai pengguna angaran tersebut. Dua diantaranya lanjut saksi dalam bentuk tertulis sedangkan dua lainnya secara lisan. ''Saya tidak dapat apa-apa,'' lanjut saksi saat majelis kembali bertanya berapa yang didapat saksi dari pembayaran itu.
Saksi lainnya, Ir. Suhaedy, mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU Kabupaten Mappi, yang menjadi anggota Tim Lelang mengaku proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berkapasitas 250 KVA itu sudah dilelang dimana CV Sarina Dewi sebagai pemenang dari 3 perusahaan yang ikut lelang. Soal pengawasan, saksi mengaku meski dirinya masuk dalam tim pengawas, namun tidak pernah mendapatkan SK tersebut. ''Saya hanya mendapat informasi jika saya masuk tim pengawas, tapi tidak pernah mendapatkan SK itu,'' terangnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Direktur CV. Sarina Dewi, DS didampingi 2 Penasehat Hukumnya, Fabianus Binjab, SH, yang juga mantan Wakil Ketua III DPRD Merauke dan Efrem Pangohoy, SH. Sedangkan, Jaksa Penutut umum terdiri dari Candra, SH, Rifky Firmansyah, SH dan Yudie, SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan pembayaran 100 persen terhadap proyek yang bersumber dari DAU angaran 2006 pada Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi kepada terdakwa. Sementara fisik di lapangan, beberapa item belum dikerjakan terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan sekitar Rp 800 juta. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos