Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 11 February 2009

Pelantikan PAW KPUD Merauke, Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Agnes Kasihiuw sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPUD Merauke menggantikan Lusia Kopong oleh KPU Provinsi Papua, di Jayapura Selasa (10/2), dianggap oleh Sekretaris KPUD Merauke R. Sujatmoko, S.Sos, cacat hukum. Dianggap cacat hukum karena menurut Sujatmiko, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu Pasal 29 ayat (2) dan (4) dimana disebutkan bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon KPU kabupaten/kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi. ‘’Dengan merujuk pada Pasal dalam UU penyelenggaraan Pemilu tersebut maka, yang harus diangkat dan dilantik sebagai PAW menggantikan Lusia Kopong adalah peringkat ke-6 yakni Antonius Maridjo.

"Saat itu nama calon peringkat berikutnya tidak diumumkan, namun salah satu anggota KPU Provinsi Papua menginformasikan kepada saya jika urutan keenam adalah pak Antonius Maridjo, sehingga yang seharusnya dianggkat dan dilantik adalah yang bersangkutan," tandas R. Sujatmiko, ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Selasa (10/2), kemarin. Menurut Sujatmiko, dirinya sudah mengkonfirmasikan ke KPU Provinsi tentang pengangkatan anggota PAW yang tidak sesuai dengan UU tersebut, namun penjelasan yang diterima pihaknya dari KPU Provinsi jika pengangkatan Agnes Kasihiuw tersebut dengan melihat keterwakilan perempuan 30 persen. Sebab, yang dikeluarkan itu adalah perempuan maka penggantinya perempuan juga.

"Tapi dalam UU tersebut soal PAW itu tidak diatur bahwa kalau perempuan yang diturunkan atau dikeluarkan maka penggantinya harus perempuan meski itu bukan urutan selanjutnya. Tapi sangat jelas dalam UU itu bahwa jika ada yang dipecat, mundur atau karena berhalangan tetap maka penggantinya adalah urutan berikutnya. Sedangkan komposisi keterwakilan perempuan 30 persen itu hanya diatur pada saat penetapan calon terpilih pertama," tandasnya.

Antonius Maridjo sendiri, lanjut Sujatmiko belum mengetahui hal tersebut. "Tapi itu kembali ke pak Anton kembali jika mengganggap ini merugikan dirinya bisa menemph jalur hukum melalui PTUN," katanya.Sujatmiko juga meminta kepada KPU Provinsi, agar pihak KPU Provinsi untuk segera mengumumkan daftar tungggu urutan untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota. "Sebab, itu belum diumumkan oleh KPU dan saya harapkan agar itu segera diumumkan agar tidak terjadi lagi bagi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua," terangnya.

Sujatmiko mengaku sangat menyangsikan kinerja Tim KPU Provinsi Papua yang melakukan test perekrutan KPU Kabupaten/kota apabila dikemudian hari terjadi pemutarbalikan fakta bahwa yang dilantik itu berada pada urutan ke-6. "Karena yang sampaikan langsung ke saya pada saat itu bahwa urutan keenam adalah Pak Anton Maridjo adalah Anggota KPU Provinsi sendiri. Karena saat itu tidak diumumkan urutan berikutnya. Yang diumumkan saat itu hanya 5 anggota yang ditetapkan sebagai anggota KPU," ujarnya.Pergantian Lusia Kepong sendiri, karena dinyatakan lulus sebagai CPNS di Sekretariat KPU Memberamo Raya.(ulo/jpnn)

Sumber : radar Timika


Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Pelantikan PAW KPUD Merauke, Dinilai Cacat Hukum ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 11 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.