"Saat itu nama calon peringkat berikutnya tidak diumumkan, namun salah satu anggota KPU Provinsi Papua menginformasikan kepada saya jika urutan keenam adalah pak Antonius Maridjo, sehingga yang seharusnya dianggkat dan dilantik adalah yang bersangkutan," tandas R. Sujatmiko, ditemui Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Selasa (10/2), kemarin. Menurut Sujatmiko, dirinya sudah mengkonfirmasikan ke KPU Provinsi tentang pengangkatan anggota PAW yang tidak sesuai dengan UU tersebut, namun penjelasan yang diterima pihaknya dari KPU Provinsi jika pengangkatan Agnes Kasihiuw tersebut dengan melihat keterwakilan perempuan 30 persen. Sebab, yang dikeluarkan itu adalah perempuan maka penggantinya perempuan juga.
"Tapi dalam UU tersebut soal PAW itu tidak diatur bahwa kalau perempuan yang diturunkan atau dikeluarkan maka penggantinya harus perempuan meski itu bukan urutan selanjutnya. Tapi sangat jelas dalam UU itu bahwa jika ada yang dipecat, mundur atau karena berhalangan tetap maka penggantinya adalah urutan berikutnya. Sedangkan komposisi keterwakilan perempuan 30 persen itu hanya diatur pada saat penetapan calon terpilih pertama," tandasnya.
Antonius Maridjo sendiri, lanjut Sujatmiko belum mengetahui hal tersebut. "Tapi itu kembali ke pak Anton kembali jika mengganggap ini merugikan dirinya bisa menemph jalur hukum melalui PTUN," katanya.Sujatmiko juga meminta kepada KPU Provinsi, agar pihak KPU Provinsi untuk segera mengumumkan daftar tungggu urutan untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota. "Sebab, itu belum diumumkan oleh KPU dan saya harapkan agar itu segera diumumkan agar tidak terjadi lagi bagi KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua," terangnya.
Sujatmiko mengaku sangat menyangsikan kinerja Tim KPU Provinsi Papua yang melakukan test perekrutan KPU Kabupaten/kota apabila dikemudian hari terjadi pemutarbalikan fakta bahwa yang dilantik itu berada pada urutan ke-6. "Karena yang sampaikan langsung ke saya pada saat itu bahwa urutan keenam adalah Pak Anton Maridjo adalah Anggota KPU Provinsi sendiri. Karena saat itu tidak diumumkan urutan berikutnya. Yang diumumkan saat itu hanya 5 anggota yang ditetapkan sebagai anggota KPU," ujarnya.Pergantian Lusia Kepong sendiri, karena dinyatakan lulus sebagai CPNS di Sekretariat KPU Memberamo Raya.(ulo/jpnn)
Sumber : radar Timika

Artikel 