Menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Ketua Oditur Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak mengungkapkan, 11 oknum prajurit yang diajukan dalam siding ini karena melakukan pelanggaran baik berupa penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan berupa zina, pencurian maupun disersi. Untuk kasus disersi, lanjutnya, tercatat 8 prajurit masing-masing Pratu UW, Sertu Gu, Pratu Ar, Pratu Bu, Serda SD, Prada Ta, Prada KR dan Serka Be. Ke-8 oknum prajurit tersebut dikenakan Pasal 87 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP. "Tapi satu diantaranya, yakni Sertu Gu selain disersi itu juga diduga melakukan penggelapan, pencurian dan penipuan," tandasnya. Sementara untuk kasus penganiayan tercatat 2 orang masing-masing Prada Su dan Serda ISA. Keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sedangkan satu oknum prajurit lainnya, terang dia, yakni Sertu SN, diajukan ke Mahmil karena diduga melakukan persinahan.
Soal sidang yang digelar di Merauke, menurut Kolonel Laut P. Simanjuntak, untuk mempercepat proses persidangan apalagi jumlah yang disidangkan cukup banyak. "Kita istilahnya sistem jemput bola," tandasnya. Disinggung adanya kesan masyarakat terhadap proses hukum bagi setiap anggota TNI yang terkesan selalu tertutup, Ketua Oditur Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak membantah hal itu. "Itu tidak benar. Kita sekrang selalu terbuka, kecuali itu siding-sidang yang bersifat asusila. Seperti tadi, itu tertutup karena menyangkut perbuatan asusila dan diperadilan umumpun diberlakukan sama. Tapi diluar kasus-kasus itu, sidangnya terbuka dan kalau ada masyarakat yang mau mengkuti jalannya persidangan dipersilakan," tandasnya. Sidang pertama untuk terdakwa Sertu SN tersebut berlangsung tertutup dan menurut P. Simanjuntak para pada pemeriksaan saksi. "Rabu besok baru pembacanaan tuntutan," tandasnya.(ulo/jpnn)
Sumber : Radar Timika

Artikel 