Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Wednesday, 11 February 2009

11 Prajurit TNI di Merauke di-Mahmil-kan

Diduga melakukan pelanggaran, sebanyak 11 oknum Prajurit TNI di Merauke terpaksa diajukan ke Mahkamah Meliter III-19 Jayapura. Ke-11 oknum prajurit TNI tersebut mulai disidangkan di Merauke dengan ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke, Senin (9/2), kemarin.Sidang ini akan berlangsung sampai Jumat (13/2), dengan susunan Oditur Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak sebagai Ketua, Mayor Chk Heri S., SH dan Mayor Sus Tri Achmad B., SH masing-masing sebagai anggota dibantu Panitera Pengganti Kapten ChK Indra Nur, SH. Dari 11 prajurit itu, 10 diantaranya dari TNI AD dan 1 dari TNI AU.


Menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Ketua Oditur Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak mengungkapkan, 11 oknum prajurit yang diajukan dalam siding ini karena melakukan pelanggaran baik berupa penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan berupa zina, pencurian maupun disersi. Untuk kasus disersi, lanjutnya, tercatat 8 prajurit masing-masing Pratu UW, Sertu Gu, Pratu Ar, Pratu Bu, Serda SD, Prada Ta, Prada KR dan Serka Be. Ke-8 oknum prajurit tersebut dikenakan Pasal 87 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP. "Tapi satu diantaranya, yakni Sertu Gu selain disersi itu juga diduga melakukan penggelapan, pencurian dan penipuan," tandasnya. Sementara untuk kasus penganiayan tercatat 2 orang masing-masing Prada Su dan Serda ISA. Keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sedangkan satu oknum prajurit lainnya, terang dia, yakni Sertu SN, diajukan ke Mahmil karena diduga melakukan persinahan.


Soal sidang yang digelar di Merauke, menurut Kolonel Laut P. Simanjuntak, untuk mempercepat proses persidangan apalagi jumlah yang disidangkan cukup banyak. "Kita istilahnya sistem jemput bola," tandasnya. Disinggung adanya kesan masyarakat terhadap proses hukum bagi setiap anggota TNI yang terkesan selalu tertutup, Ketua Oditur Kolonel Laut (KH) P. Simanjuntak membantah hal itu. "Itu tidak benar. Kita sekrang selalu terbuka, kecuali itu siding-sidang yang bersifat asusila. Seperti tadi, itu tertutup karena menyangkut perbuatan asusila dan diperadilan umumpun diberlakukan sama. Tapi diluar kasus-kasus itu, sidangnya terbuka dan kalau ada masyarakat yang mau mengkuti jalannya persidangan dipersilakan," tandasnya. Sidang pertama untuk terdakwa Sertu SN tersebut berlangsung tertutup dan menurut P. Simanjuntak para pada pemeriksaan saksi. "Rabu besok baru pembacanaan tuntutan," tandasnya.(ulo/jpnn)

Sumber : Radar Timika


Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel 11 Prajurit TNI di Merauke di-Mahmil-kan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Wednesday, 11 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.