Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 26 February 2009

Negara Dirugikan Sekitar Rp 854 Juta, Sidang Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Tenaga Listrik 250 KVA di Mappi

Kasus korupsi pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA di Kabupaten Mappi yang melibatkan Direktur CV Sarina Dewi Dedy Suprayitno, kembali digelar di PN Merauke, Rabu (25/2). Jika sebelumnya, majelis hakim memeriksa Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Aloisius Nahinde sebagai saksi, maka giliran saksi ahli dari BPKP bernama Patardo Nainggolan diperiksa dalam sidang lanjutan kemarin.

Ia mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan yang difokuskan pada pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA di Dinas Perekda Kabupaten Mappi, telah terjadi proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2003 sehingga menimbulkan kerugian negara.

Proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai Kepres tersebut, lanjut saksi ahli, pertama, panitia dan proses lelang adalah fiktif. Artinya panitia lelang dan proses lelang itu tidak pernah ada, meski secara administrasi ada, namun dibuat fiktif seolah-olah pernah ada.Kedua, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan kemajuan pelaksaan pekerjaan di lapangan. Ketiga, spesifikasi pekerjaan di lapangan tidak sama dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Denda keterlambatan tidak pernah dilaksanakan dan jaminan pelaksanaan rekanan sudah dicairkan sementara pekerjaaan belum selesai.

"Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 854 juta,'' kata saksi. Nilai proyek tahun 2006 itu sendiri sebesar Rp 1,5 miliar. Sebelum pemeriksaan saksi ahli tersebut, sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, dengan Anggota Majelis Wempi WJD, SH dan Aliyah Sagala, SH, terlebih dahulu memeriksa saksi Drs Johanes Grogerius yang namanya tercatat sebagai salah satu dari 7 Anggota Tim Lelang. Namun saksi mengaku dirinya tidak pernah tahu masuk sebagai anggota Tim Lelang, baru tahu namanya masuk dalam Tim Lelang saat dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah pernah menerima uang, saksi mengaku tidak pernah menerima uang. Sementara terdakwa mengaku dirinya pernah memberi uang dalam amplop yang diterima saksi. Namun saksi tetap bersikuku tidak pernah menerima uang tersebut. Terdakwa sendiri didampingi Kuasa Hukumnya Efrem Fangohoy, SH. Sedangkan, jaksa penuntut umum masing-maisng Candra, SH, Yudie, SH dan Fitra Kusuma, SH. Sidang ditunda minggu berikutnya untuk pemeriksaan saksi lainnya.Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa, kejaksaan juga menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perekda Kabupaten Mappi, AN dan Mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU berinisial Su. (ulo)

Sumber : Cenderawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Negara Dirugikan Sekitar Rp 854 Juta, Sidang Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Tenaga Listrik 250 KVA di Mappi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 26 February 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.