Kasus korupsi pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA di Kabupaten Mappi yang melibatkan Direktur CV Sarina Dewi Dedy Suprayitno, kembali digelar di PN Merauke, Rabu (25/2). Jika sebelumnya, majelis hakim memeriksa Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi Aloisius Nahinde sebagai saksi, maka giliran saksi ahli dari BPKP bernama Patardo Nainggolan diperiksa dalam sidang lanjutan kemarin.
Ia mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan yang difokuskan pada pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA di Dinas Perekda Kabupaten Mappi, telah terjadi proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2003 sehingga menimbulkan kerugian negara.
Proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai Kepres tersebut, lanjut saksi ahli, pertama, panitia dan proses lelang adalah fiktif. Artinya panitia lelang dan proses lelang itu tidak pernah ada, meski secara administrasi ada, namun dibuat fiktif seolah-olah pernah ada.Kedua, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan kemajuan pelaksaan pekerjaan di lapangan. Ketiga, spesifikasi pekerjaan di lapangan tidak sama dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Denda keterlambatan tidak pernah dilaksanakan dan jaminan pelaksanaan rekanan sudah dicairkan sementara pekerjaaan belum selesai.
"Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 854 juta,'' kata saksi. Nilai proyek tahun 2006 itu sendiri sebesar Rp 1,5 miliar. Sebelum pemeriksaan saksi ahli tersebut, sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, dengan Anggota Majelis Wempi WJD, SH dan Aliyah Sagala, SH, terlebih dahulu memeriksa saksi Drs Johanes Grogerius yang namanya tercatat sebagai salah satu dari 7 Anggota Tim Lelang. Namun saksi mengaku dirinya tidak pernah tahu masuk sebagai anggota Tim Lelang, baru tahu namanya masuk dalam Tim Lelang saat dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah pernah menerima uang, saksi mengaku tidak pernah menerima uang. Sementara terdakwa mengaku dirinya pernah memberi uang dalam amplop yang diterima saksi. Namun saksi tetap bersikuku tidak pernah menerima uang tersebut. Terdakwa sendiri didampingi Kuasa Hukumnya Efrem Fangohoy, SH. Sedangkan, jaksa penuntut umum masing-maisng Candra, SH, Yudie, SH dan Fitra Kusuma, SH. Sidang ditunda minggu berikutnya untuk pemeriksaan saksi lainnya.Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa, kejaksaan juga menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perekda Kabupaten Mappi, AN dan Mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU berinisial Su. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Ia mengungkapkan, sesuai hasil pemeriksaan yang difokuskan pada pengadaan dan pemasangan tenaga listrik berkapasitas 250 KVA di Dinas Perekda Kabupaten Mappi, telah terjadi proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2003 sehingga menimbulkan kerugian negara.
Proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai Kepres tersebut, lanjut saksi ahli, pertama, panitia dan proses lelang adalah fiktif. Artinya panitia lelang dan proses lelang itu tidak pernah ada, meski secara administrasi ada, namun dibuat fiktif seolah-olah pernah ada.Kedua, pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan kemajuan pelaksaan pekerjaan di lapangan. Ketiga, spesifikasi pekerjaan di lapangan tidak sama dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Denda keterlambatan tidak pernah dilaksanakan dan jaminan pelaksanaan rekanan sudah dicairkan sementara pekerjaaan belum selesai.
"Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 854 juta,'' kata saksi. Nilai proyek tahun 2006 itu sendiri sebesar Rp 1,5 miliar. Sebelum pemeriksaan saksi ahli tersebut, sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Desbennery Sinaga, SH, dengan Anggota Majelis Wempi WJD, SH dan Aliyah Sagala, SH, terlebih dahulu memeriksa saksi Drs Johanes Grogerius yang namanya tercatat sebagai salah satu dari 7 Anggota Tim Lelang. Namun saksi mengaku dirinya tidak pernah tahu masuk sebagai anggota Tim Lelang, baru tahu namanya masuk dalam Tim Lelang saat dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah pernah menerima uang, saksi mengaku tidak pernah menerima uang. Sementara terdakwa mengaku dirinya pernah memberi uang dalam amplop yang diterima saksi. Namun saksi tetap bersikuku tidak pernah menerima uang tersebut. Terdakwa sendiri didampingi Kuasa Hukumnya Efrem Fangohoy, SH. Sedangkan, jaksa penuntut umum masing-maisng Candra, SH, Yudie, SH dan Fitra Kusuma, SH. Sidang ditunda minggu berikutnya untuk pemeriksaan saksi lainnya.Untuk diketahui, dalam kasus ini selain terdakwa, kejaksaan juga menetapkan dan menahan Kepala Dinas Perekda Kabupaten Mappi, AN dan Mantan Kabid Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU berinisial Su. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos