Meski batas waktu penyampaikan rekening kampanye ke KPU Merauke sudah di ambang batas, namun hingga Rabu kemarin, jumlah Parpol yang belum melaporkan rekeningnya masih banyak. Bahkan lebih banyak dibanding yang sudah melaporkan.
''Sampai hari ini (kemarin), Parpol yang melaporkan rekening kampanyenya ke kami baru 15 Parpol. Berarti masih ada 20 Parpol yang belum melaporkan,''kata Ketua KPU Merauke Eligius Gebze, SH kepada Cenderawasih Pos, di sela-sela Raker PPD se-Kabupaten Merauke di Pankat Kelapa Lima Merauke, kemarin.
Jumlah Papol yang mengikuti Pemilu legeslatif untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD Merauke sebanyak 35 Parpol. Menurut Eligius, pihaknya sudah menyurat kepada Parpol yang belum menyampaikan laporan rekening kampanyenya tersebut untuk segera melaporkan sebelum batas waktu. Kampanye terbuka sendiri, ungkapnya akan mulai dilakukan 16 Maret. Namun sebelum kampanye terbuka digelar, semua Parpol sudah harus menyampaikan rekening kampanye ke KPU Merauke. ''Batas waktu penyampaiannya sampai 9 Maret,'' jelasnya. Jika sampai batas waktu tersebut, ada Parpol yang tidak menyampaikan rekening kampanyenya, maka Parpol yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut kampanye terbuka. Sanksi yang berat lagi, lanjut Eligius, jika ada yang terpilih dari Parpol yang bersangkutan tidak akan dilantik tapi didiskualifikasi.
''Kami hanya menjalankan UU. Jika ada yang tidak mau lapor sekarang ya akan menerima konsekuensinya seperti itu,'' tandasnya. Eligius menambahkan, penyampaian atau laporan rekening kampanye ke KPU tersebut tidak bisa dilihat sebelah mata, karena konsekuensinya juga berat bagi Parpol yang tidak melaporkan. ''Undang-undangnya sudah ada dan itu bukan kami yang buat, kami hanya menjalankannya,''tambahnya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
''Sampai hari ini (kemarin), Parpol yang melaporkan rekening kampanyenya ke kami baru 15 Parpol. Berarti masih ada 20 Parpol yang belum melaporkan,''kata Ketua KPU Merauke Eligius Gebze, SH kepada Cenderawasih Pos, di sela-sela Raker PPD se-Kabupaten Merauke di Pankat Kelapa Lima Merauke, kemarin.
Jumlah Papol yang mengikuti Pemilu legeslatif untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD Merauke sebanyak 35 Parpol. Menurut Eligius, pihaknya sudah menyurat kepada Parpol yang belum menyampaikan laporan rekening kampanyenya tersebut untuk segera melaporkan sebelum batas waktu. Kampanye terbuka sendiri, ungkapnya akan mulai dilakukan 16 Maret. Namun sebelum kampanye terbuka digelar, semua Parpol sudah harus menyampaikan rekening kampanye ke KPU Merauke. ''Batas waktu penyampaiannya sampai 9 Maret,'' jelasnya. Jika sampai batas waktu tersebut, ada Parpol yang tidak menyampaikan rekening kampanyenya, maka Parpol yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut kampanye terbuka. Sanksi yang berat lagi, lanjut Eligius, jika ada yang terpilih dari Parpol yang bersangkutan tidak akan dilantik tapi didiskualifikasi.
''Kami hanya menjalankan UU. Jika ada yang tidak mau lapor sekarang ya akan menerima konsekuensinya seperti itu,'' tandasnya. Eligius menambahkan, penyampaian atau laporan rekening kampanye ke KPU tersebut tidak bisa dilihat sebelah mata, karena konsekuensinya juga berat bagi Parpol yang tidak melaporkan. ''Undang-undangnya sudah ada dan itu bukan kami yang buat, kami hanya menjalankannya,''tambahnya. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos