"Untuk investor yang mengajukan izin membuka lahan perkebunan di Papua akan dibatasi. Tujuannya agar kejadian seperti di Sumatera dan Kalimantan tak terulang," ujar Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian, Ahmad Manggabarani, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2).
Pembatasan tersebut, menurut Manggabarani, dilakukan agar investor-investor yang ingin membuka lahan perkebunan di Papua tak menguasai lahan dalam jumlah besar, sementara proses penanaman tak dilakukan secara menyeluruh."Seperti yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Investor-investor di dua pulau tersebut, banyak yang memborong lahan. Padahal masih banyak yang belum ditanami," ujar Ahmad.
Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan pembukaan lahan di Papua hanya sekitar 20-30 ribu hektar saja untuk setiap perusahaan. Saat ini pengajuan izin untuk membuka lahan di Papua ada sekitar 20 perusahaan, seperti Sinar Mas, Bakrie, Astra, juga Sime Darby dan sebagainya. "Namun akan kami batasi izin menggarap lahan bagi setiap perusahaan antara 20-30 ribu hektar saja," ujar Ahmad.Sementara di sisi lain, terkait mulai munculnya arus migrasi pembukaan lahan perkebunan sawit ke Papua, Ahmad menyatakan pemerintah mendukung dan akan memfasilitasi kehendak investor-investor tersebut.
"Kami tentu akan mendukung dan memfasilitasi arus migrasi tersebut. Walaupun di satu sisi masih banyak lahan di Sumatera dan Kalimantan yang belum ditanami, namun disisi lain, pemerintah tetap harus mendukung industri ini. Oleh karena itu, kami mengizinkan pembukaan lahan perkebunan di Papua, hanya saja akan kami batasi," ujar Ahmad. (John Pakage)
Sumber : Tabloid Jubi