Satu persatu tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Merauke, ditahan. Setelah Direkur CV Sarina Dewi berinisial DS dan Direktris CV Kayu Manis berinisial KK, kini giliran Kabag Tata Usaha Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Mappi berinisial Su, ditahan Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (6/2) kemarin.
Penahanan itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berpakasitas 250 KVA Tahun 2006 di Kabupaten Mappi. Sebelumnya, Direktur CV Sarina Dewi, berinisial DS, ditahan dalam kasus tersebut. Penahanan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT, dari Kantor Kejaksaan Negeri Merauke Jalan Taman Makam Pahlawan, ke Lapas Merauke yang berada di Jalan Ermasu Merauke dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Merauke. Dalam penahanan itu, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Frans Dominggus, SH.
sekadar diketahui, saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU Kabupaten Mappi. Seiring dengan pelantikan pejabat baru berdasarkan PP 41, tersangka diangkat menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas tersebut.
Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika ditemui sehubungan dengan penahanan tersangka tersebut mengungkapkan, tersangka turut melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik Tahun 2006 di Kabupaten Mappi. ''Sebab selain tersangka sebagai anggota Tim Lelang, juga sebagai Pengawas dari proyek tersebut,''tandas Kajari. Tersangka sendiri lanjut Kajari akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Kabag TU Dinas PU Kabupaten Mappi jadi tersangka tersebut, menurut Kajari, pihaknya juga menetapkan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ''Orangnya masih berada di Mappi dan dalam waktu dekat ini akan segera dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan,'' jelas Kajari.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Penahanan itu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan 1 unit pembangkit listrik berpakasitas 250 KVA Tahun 2006 di Kabupaten Mappi. Sebelumnya, Direktur CV Sarina Dewi, berinisial DS, ditahan dalam kasus tersebut. Penahanan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT, dari Kantor Kejaksaan Negeri Merauke Jalan Taman Makam Pahlawan, ke Lapas Merauke yang berada di Jalan Ermasu Merauke dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Merauke. Dalam penahanan itu, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Frans Dominggus, SH.
sekadar diketahui, saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Pengawasan Dinas PU Kabupaten Mappi. Seiring dengan pelantikan pejabat baru berdasarkan PP 41, tersangka diangkat menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Dinas tersebut.
Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH, didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, ketika ditemui sehubungan dengan penahanan tersangka tersebut mengungkapkan, tersangka turut melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan tenaga listrik Tahun 2006 di Kabupaten Mappi. ''Sebab selain tersangka sebagai anggota Tim Lelang, juga sebagai Pengawas dari proyek tersebut,''tandas Kajari. Tersangka sendiri lanjut Kajari akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Kabag TU Dinas PU Kabupaten Mappi jadi tersangka tersebut, menurut Kajari, pihaknya juga menetapkan Kepala Dinas Perekonomian Daerah Kabupaten Mappi berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ''Orangnya masih berada di Mappi dan dalam waktu dekat ini akan segera dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan,'' jelas Kajari.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 