Seorang oknum sopir taksi di Merauke berinisial DS ditangkap polisi. Yang bersangkutan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan perbuatan tidak senono berupa pencabulan terhadap bocah murid SD sebut saja Melati.
"DS sudah kami amankan bersama mobil taksi yang dipakai saat kejadian itu,'' kata Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian, SIK. Pelaku sendiri, lanjut Wakapolres, telah mengakui membawa korban pada hari itu, namun menolak jika melakukan pencabulan terhadap korban. Pengakuan pelaku itu, lanjut Wakapolres, berbeda dengan pengakuan korban saat keduanya dipertemukan. Korban, terang Wakapolres, menunjuk jika pelaku DS yang mencabulinya dengan cara mengorek-ngorek alat kelamin korban sambil menangis karena trauma melihat pelaku. ''Apapun keterangan pelaku,
yang akan kami pegang adalah keterangan korban. Kami juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang saat itu melihat korban dibawa pelaku,''tandas Wakapolres. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sekadar diketahui, kasus pencabulan terhadap anak SD tersebut terjadi Selasa, (17/2) sekitar pukul 17.30 WIT di sekitar Permandian Biras, Kampung Wasur,Merauke.
Berawal saat korban bersama 2 temannya, pulang dari sekolah dan naik ke atas taksi DS 7367 GA yang saat itu dikemudikan oleh DS. Kedua teman korban kemudian diantar oleh pelaku ke rumahnya, namun korban dibawa oleh pelaku jalan-jalan sampai ke Wasur. Di sekitar daerah itu, pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara mengorek-ngorek alat kelamin korban menggunakan jarinya yang mengakibatkan alat kelamin korban robek. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
"DS sudah kami amankan bersama mobil taksi yang dipakai saat kejadian itu,'' kata Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian, SIK. Pelaku sendiri, lanjut Wakapolres, telah mengakui membawa korban pada hari itu, namun menolak jika melakukan pencabulan terhadap korban. Pengakuan pelaku itu, lanjut Wakapolres, berbeda dengan pengakuan korban saat keduanya dipertemukan. Korban, terang Wakapolres, menunjuk jika pelaku DS yang mencabulinya dengan cara mengorek-ngorek alat kelamin korban sambil menangis karena trauma melihat pelaku. ''Apapun keterangan pelaku,
yang akan kami pegang adalah keterangan korban. Kami juga akan meminta keterangan sejumlah saksi yang saat itu melihat korban dibawa pelaku,''tandas Wakapolres. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sekadar diketahui, kasus pencabulan terhadap anak SD tersebut terjadi Selasa, (17/2) sekitar pukul 17.30 WIT di sekitar Permandian Biras, Kampung Wasur,Merauke.
Berawal saat korban bersama 2 temannya, pulang dari sekolah dan naik ke atas taksi DS 7367 GA yang saat itu dikemudikan oleh DS. Kedua teman korban kemudian diantar oleh pelaku ke rumahnya, namun korban dibawa oleh pelaku jalan-jalan sampai ke Wasur. Di sekitar daerah itu, pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara mengorek-ngorek alat kelamin korban menggunakan jarinya yang mengakibatkan alat kelamin korban robek. (ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos

Artikel 