Dengan keterbatasan dana APBN untuk Pemilihan Umum yang tinggal 43 hari itu, KPUD Kabupaten Merauke berupaya seoptimal mungkin melakukan pengelolaan dana yang telah dianggarkan pemerintah pusat melalui DIPA pusat. Sehingga kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) selaku perpanjangan tangan dari KPUD untuk mengelola dana secara transparan. “Masalah pengelolaan keuangan memang cukup rumit terjadi di distrik-distrik, karena kita dihadapkan pada kondisi alam yang sulit dan sarana dan prasarana yang terbatas. Sehingga saya harapkan tim PPD yang telah ada dapat memanfaatkan dana sebaik mungkin,”ujar Ketua KPUD Merauke, Eligius Gebze,SH dihadapan puluhan anggota PPD dalam Rapat Kerja Teknis Panitia Pemilihan Distrik Se-Kabupaten Merauke yang berlangsung di Aula Bina Pankat Merauke.Rabu (25/2). Ditambahkan dalam menghadapi masalah ini, diharapkan Ketua PPD, sekretaris dan anggota harus bekerjasama dalam pengelolaan keuangan.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris KPUD Merauke R. Sudjatmiko dalam keterangan persnya membeberkan besaran dana Pemilu 2009. Dirinya mengatakan, dana senilai Rp. Rp. 16.395.903.000 merupakan dana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden putaran pertama yang dalam alokasinya terbagi untuk membiayai KPU, PPD, PPS, KPPS dan bagi petugas pemutahiran data pemilu. Sehingga, menurutnya dana tersebut dinilai masih sangat terbatas terutama untuk dana sosialisasi yang bernilai hanya 80 juta rupiah saja. Sementara sosialisasi akan terus dilakukan di 20 distrik, 160 kampung dan 8 kelurahan di Kabupaten Merauke.
Untuknya, maka melalui undang-undang penyelenggaraan pemilu Nomor 22 pasal 121 yang mengisyaratkan diperbolehkannya KPUD meminta bantuan pada pemerintah jika dana masih dirasakan kurang.
Jumlah dana yang disalurkan melalui DIPA untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden untuk Kabupaten Merauke senilai . terbagi didalam peruntukkannya untuk ada dana yang kurang dari alokasi dana APBN terutama untuk sosialisasinya. Yaitu hanya sekitar 80 juta rupiah dari APBN, untuk 20 distrik, 160 kampung dan 8 kelurahan dengan 462 TPS. Dana yang ada terbatas dan dioptimalkan pemakaiannya. “Untuk kegiatan sosialisasi PPD saja saat ini sudah memakan biaya 40 juta rupiah lebih dari 80 juta”.
Anggaran untuk PPD, satu PPD mendapatkan dana sekitar 40 juta rupiah lebih, namun itu untuk pemilu legislatif dan presiden. “Kami akan gunakan pasal itu untuk memohon bantuan untuk membiayai beberapa kegiatan yang dirasakan sangat kurang dalam bentuk fasilitas dan dana. Usulan yang mengacu pada berbagai pos itu senilai 6 miliar rupiah lebih. Itu baru usulan, jika Pemkab Merauke meminta keterangan maka kami siap berargumentasi karena sudah berdasarkan perhitungan DIPA APBN," jelas Sudjatmiko panjang lebar.(drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris KPUD Merauke R. Sudjatmiko dalam keterangan persnya membeberkan besaran dana Pemilu 2009. Dirinya mengatakan, dana senilai Rp. Rp. 16.395.903.000 merupakan dana Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden putaran pertama yang dalam alokasinya terbagi untuk membiayai KPU, PPD, PPS, KPPS dan bagi petugas pemutahiran data pemilu. Sehingga, menurutnya dana tersebut dinilai masih sangat terbatas terutama untuk dana sosialisasi yang bernilai hanya 80 juta rupiah saja. Sementara sosialisasi akan terus dilakukan di 20 distrik, 160 kampung dan 8 kelurahan di Kabupaten Merauke.
Untuknya, maka melalui undang-undang penyelenggaraan pemilu Nomor 22 pasal 121 yang mengisyaratkan diperbolehkannya KPUD meminta bantuan pada pemerintah jika dana masih dirasakan kurang.
Jumlah dana yang disalurkan melalui DIPA untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden untuk Kabupaten Merauke senilai . terbagi didalam peruntukkannya untuk ada dana yang kurang dari alokasi dana APBN terutama untuk sosialisasinya. Yaitu hanya sekitar 80 juta rupiah dari APBN, untuk 20 distrik, 160 kampung dan 8 kelurahan dengan 462 TPS. Dana yang ada terbatas dan dioptimalkan pemakaiannya. “Untuk kegiatan sosialisasi PPD saja saat ini sudah memakan biaya 40 juta rupiah lebih dari 80 juta”.
Anggaran untuk PPD, satu PPD mendapatkan dana sekitar 40 juta rupiah lebih, namun itu untuk pemilu legislatif dan presiden. “Kami akan gunakan pasal itu untuk memohon bantuan untuk membiayai beberapa kegiatan yang dirasakan sangat kurang dalam bentuk fasilitas dan dana. Usulan yang mengacu pada berbagai pos itu senilai 6 miliar rupiah lebih. Itu baru usulan, jika Pemkab Merauke meminta keterangan maka kami siap berargumentasi karena sudah berdasarkan perhitungan DIPA APBN," jelas Sudjatmiko panjang lebar.(drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi