Seperti yang diisukan sebelumnya bahwa KPK akan turun ke Asmat, Rabu (18/2) mendatang maka semua instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten Asmat, Papua kini sedang bermain otak untuk mempersiapkan pelaporan sistem pengelolahan keuangan daerah tahun 2008 silam.
Soalnya, SKPD yang tidak jelas mempertanggungjawaban atau kasarnya mengelapkan dana akan diseret oleh KPK jika terbukti menyelewengkan dana pemerintah daerah, termasuk kolega atau yang terlibat tanpa memandang bulu.
Sesuai kebocoran informasi yang diterima JUBI, Rabu (11/2) dari bagian Pengelolahan Keuangan Daerah Kabupaten Asmat di Agats bahwa diperkirakan dana sekitar Rp 38 milliar tidak jelas penggunaannya. Salah satu Staff Pelaksana Pelaporan Kas Daerah, mengakui kepada JUBI bahwa,"Dana sebesar Rp 38 milliar kas daerah tidak ada kejelasan dalam penggunaan dana di lapangan," terangnya, di Areal Kompleks Pasar di Agats.
Sumber JUBI yang hari-harinya menyusun dan memeriksa keuangan pemerintah daerah untuk menyusun pelaporan dan terlibat dalam penyusunan laporan penggunaan dana di tahun 2008 silam mencontohkan ketidakjelasan dana pemerintah daerah tersebut. "Sekitar 3,8 miliar berasal dari alokasi dana reboisasi Rp 4,2 milliar dari dana irigasi dan sekitar Rp 21 milliar berasal dari dana pendidikan dari Dinas P dan P Asmat," terangnya.
Sedangkan dinas dan SKPD lain secara berurut, dijelaskan bahwa Dinas Kesehatan, Kesatuan Bangsa dan seterusnya, seraya mengakhiri, engan memberikan informasi selengkapnya. "Sebelum tanggal 18 ini sudah semua harus selesai laporannya," ucapnya sambil meninggalkan JUBI yang merekam informasi singkat tersebut, Rabu (11/2) di Agats.
Bupati Asmat, Yuven Biakai mengharapkan agar semua SKPD agar segera menyusun laporan pertanggungjawaban sehingga siap menerima anggota KPK maupun pihak pemeriksa keuangan yang akan datang dan turun ke Asmat. "Saya harap bisa semua SKPD agar supaya segera menyiapkan semua kegiatan dan proyek yang telah dilaksanakan," terang Bupati di Agats. (Willem Bobi/Asmat)
Sumber : Tabloid Jubi
Soalnya, SKPD yang tidak jelas mempertanggungjawaban atau kasarnya mengelapkan dana akan diseret oleh KPK jika terbukti menyelewengkan dana pemerintah daerah, termasuk kolega atau yang terlibat tanpa memandang bulu.
Sesuai kebocoran informasi yang diterima JUBI, Rabu (11/2) dari bagian Pengelolahan Keuangan Daerah Kabupaten Asmat di Agats bahwa diperkirakan dana sekitar Rp 38 milliar tidak jelas penggunaannya. Salah satu Staff Pelaksana Pelaporan Kas Daerah, mengakui kepada JUBI bahwa,"Dana sebesar Rp 38 milliar kas daerah tidak ada kejelasan dalam penggunaan dana di lapangan," terangnya, di Areal Kompleks Pasar di Agats.
Sumber JUBI yang hari-harinya menyusun dan memeriksa keuangan pemerintah daerah untuk menyusun pelaporan dan terlibat dalam penyusunan laporan penggunaan dana di tahun 2008 silam mencontohkan ketidakjelasan dana pemerintah daerah tersebut. "Sekitar 3,8 miliar berasal dari alokasi dana reboisasi Rp 4,2 milliar dari dana irigasi dan sekitar Rp 21 milliar berasal dari dana pendidikan dari Dinas P dan P Asmat," terangnya.
Sedangkan dinas dan SKPD lain secara berurut, dijelaskan bahwa Dinas Kesehatan, Kesatuan Bangsa dan seterusnya, seraya mengakhiri, engan memberikan informasi selengkapnya. "Sebelum tanggal 18 ini sudah semua harus selesai laporannya," ucapnya sambil meninggalkan JUBI yang merekam informasi singkat tersebut, Rabu (11/2) di Agats.
Bupati Asmat, Yuven Biakai mengharapkan agar semua SKPD agar segera menyusun laporan pertanggungjawaban sehingga siap menerima anggota KPK maupun pihak pemeriksa keuangan yang akan datang dan turun ke Asmat. "Saya harap bisa semua SKPD agar supaya segera menyiapkan semua kegiatan dan proyek yang telah dilaksanakan," terang Bupati di Agats. (Willem Bobi/Asmat)
Sumber : Tabloid Jubi