Asyik main judi, lima orang diringkus aparat berwajib. Menariknya, dari 5 orang itu, 1 oknum anggota polisi, 1 PNS dan 3 Ibu Rumah Tangga (IRT). Ketiga IRT tersebut adalah KK (33), RI (30) dan SE (34), oknum anggota polisi berinisial DM dan satunya oknum PNS berinisial PB .Kelima pelaku tersebut diringkus salah satu rumah kontrakan di Jalan Seringgu ujung antara Jalan Arafura, Kelurahan Samkai,Merauke, Kamis (26/2) sekitar pukul 23.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersebut karena main judi. ''Tiga tersangka berstatus IRT, 1 oknum PNS dan satu lainnya oknum anggota polisi," kata Kapolres. Menurut Kapolres, kelima orang tersebut merupakan pemain lama dan menjadi incaran pihaknya selama ini. Empat tersangka masing-masing KK, RI, SE dan PB langsung ditahan, sedangkan oknum anggota polisi (Brimob) lanjut Kapolres, juga tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, namun diserahkan ke kesatuannya untuk ditindak.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu joker, 4 lembar uang pecahan Rp 5000, 5 lembar uang pecahan Rp 10.000 dan 6 lembar uang pecahan Rp 20.000. ''Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,'' tandas Kapolres.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos
Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rifai, SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersebut karena main judi. ''Tiga tersangka berstatus IRT, 1 oknum PNS dan satu lainnya oknum anggota polisi," kata Kapolres. Menurut Kapolres, kelima orang tersebut merupakan pemain lama dan menjadi incaran pihaknya selama ini. Empat tersangka masing-masing KK, RI, SE dan PB langsung ditahan, sedangkan oknum anggota polisi (Brimob) lanjut Kapolres, juga tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, namun diserahkan ke kesatuannya untuk ditindak.
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu joker, 4 lembar uang pecahan Rp 5000, 5 lembar uang pecahan Rp 10.000 dan 6 lembar uang pecahan Rp 20.000. ''Mereka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,'' tandas Kapolres.(ulo)
Sumber : Cenderawasih Pos