Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke kembali berhasil menangkap 4 truk yang sedang melakukan pengambilan tanah timbun tanpa izin ditempat-tempat yang selama ini sudah dilarang pengambilannya karena merusak lingkungan. 4 Truk yang berhasil ditangkap itu, langsung digiring ke Kantor Satpol PP yang berada di dalam lingkungan Kantor Bupati Merauke.
Kepala atpol PP Kabupaten Merauke Drs Ramadayanto, MM, ketika ditemui, Selasa (20/1), menjelaskan, dari 4 truk yang ditangkap itu 1 ditangkap Senin (19/1) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT di sekitar kampung Nasem, sedangkan 3 truk lainnya berhasil ditangkap Minggu (18/1) sekitar pukul 13.00 WIT di sekitar Yobar yang selama ini sudah dilarang pengambilannya.
''Ini dalam rangka penengakan Perda, karena mereka melakukan pengambilan tanpa izin. Apalagi, pengambilan dilakukan ditempat yang sudah sangat dilarang,'' terangnya. Selain diberikan pembinaan berupa arahan, keempat pemilik truk tersebut diberi sanksi berupa membayar denda.
Terkait dengan masih adanya penambangan tanah timbun maupun pasir semen yang dilakukan oleh oknum warga ditempat-tempat yang sudah dilarang Pemerintah Daerah, Ramadayanto meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan yang menurutnya merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk menjaganya.(ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Kepala atpol PP Kabupaten Merauke Drs Ramadayanto, MM, ketika ditemui, Selasa (20/1), menjelaskan, dari 4 truk yang ditangkap itu 1 ditangkap Senin (19/1) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT di sekitar kampung Nasem, sedangkan 3 truk lainnya berhasil ditangkap Minggu (18/1) sekitar pukul 13.00 WIT di sekitar Yobar yang selama ini sudah dilarang pengambilannya.
''Ini dalam rangka penengakan Perda, karena mereka melakukan pengambilan tanpa izin. Apalagi, pengambilan dilakukan ditempat yang sudah sangat dilarang,'' terangnya. Selain diberikan pembinaan berupa arahan, keempat pemilik truk tersebut diberi sanksi berupa membayar denda.
Terkait dengan masih adanya penambangan tanah timbun maupun pasir semen yang dilakukan oleh oknum warga ditempat-tempat yang sudah dilarang Pemerintah Daerah, Ramadayanto meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan yang menurutnya merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk menjaganya.(ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 