Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 12 January 2009

Penasehat Hukum Tuntut Petugas ATC dan Kepala Bandara Merauke Untuk Dipidana

Sumber : Tabloid Jubi

Sidang kasus penerbangan Australia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen security clearens dan flight approval kembali di gelar hari ini (12/1). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan Duplik dari penasehat hukum Pilot Pesawat Australia William Henry Scott Bloxam atas Replik Jaksa Penuntut Umum pada sidang beberapa waktu lalu
.

Di muka persidangan, Leo Hery Kuntoro, SH, salah satu pengacara dari kelima terdakwa tetap berkeras bahwa apa yang dilakukan oleh Pilot Henry Scott bukanlah suatu tindak pidana, karena pesawat berseri VH-PFP tersebut dibiarkan masuk atas perintah petugas ATC Bandar Udara Mopah Merauke. “ Seharusnya ketika pesawat masih berada di luar NKRI petugas ATC secara tegas melarang pesawat untuk masuk ke bandara, namun pada kenyataannya petugas ATC malah menyuruh masuk dan melakukan pendaratan. 27 mill sebenarnya masih diluar NKRI, disinilah letak proses pembiaran terjadi dan hal ini sangat memalukan”,jelas Leo. Ditambahkan, mengenai proses penerbangan, maka menurut keterangan saksi ahli penerbangan sebenarnya pilot berwenang untuk menolak perintah ATC namun yang terjadi sebaliknya, pilot diperintahkan untuk mendarat.

Begitu pula dengan kelengkapan FA dan SC yang harus dimiliki WNA untuk dapat masuk ke wilayah negara lain, menurut Leo petugas ATC sudah mengetahuinya dan dengan sengaja ataupun tidak sengaja menggiring orang untuk melakukan kesalahan. Atas keterangan saksi Kepala Bandara dan Petugas ATC dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP yang kurang lebih berbunyi menyuruh orang untuk melakukan kesalahan. “Orang yang telah menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, maka berarti orang itu juga telah melakukan tindak pidana”, tegas Leo.

Atas duplik penasehat hukum, maka putusan sidang akan dilangsungkan pada 15 Januari 2009 mendatang. (drie/Merauke)


Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Penasehat Hukum Tuntut Petugas ATC dan Kepala Bandara Merauke Untuk Dipidana ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 12 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.