Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 23 January 2009

Marah Karena Hanya Diberi Uang Rp 20.000, Pengakuan Terdakwa Kasus Terbakarnya 13 Kios di Tanah Merah

Setelah pemeriksaan para saksi, akhirnya giliran terdakwa Jutius Jikwa alias Juti diperiksa atas pembakaran yang dilakukan terhadap 13 kios termasuk kios majikannya sendiri pada 1 Oktober 2008 lalu, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/1), kemarin.

Dalam pemeriksaan terdakwa itu, Majelis Hakim yang diketuai Beauty D.E Simatauw, SH, didampingi Ina Rachman, SH dan Suwarjo, SH sebagai Hakim Anggota, nampak dibuat sedikit repot. Pasalnya, terdakwa nampak sedikit linglung, sehingga terkadang apa yang ditanyakan majelis hakim dijawab lain oleh terdakwa. Terdakwa sendiri, didampingi Penasehat Hukumnya, Frans Dominggus, SH. Terbakarnya 13 kios itu terjadi 1 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 11.00 WIT yang menyebabkan kerugian material ratusan juta rupiah.

Dari pengakuan terdakwa, kasus itu berawal saat pemilik rumah sekaligus korban, Sindang, yang ditempati terdakwa menumpang turun ke Merauke bersama keluarganya untuk merayakan Lebaran. Lalu istri korban, lanjut terdakwa, hanya memberi uang Rp 20.000. Sedangkan beras tidak ada. Terdakwa sendiri masih mendapatkan uang pecahan Rp 1.000 dengan total Rp 30.000 dari dalam lemari sehingga totalnya menjadi Rp 50.000.

Uang tersebut kata terdakwa hanya satu hari dibelanjakan untuk membeli makanan, sementara dirinya tidak tahu harus mau kemana. Karena dalam keadaan kalut dan marah, terdakwa kemudian mengambil solar yang ada dijerigen lalu membakar kasur yang ada dalam rumah tersebut. ''Saya hanya mau bakar rumah itu,'' katanya seakan tidak ada beban.

Saat majelis bertanya, kenapa mau bakar rumah, terdakwa mengatakan, dirinya sering melihat orang tuanya bakar-bakar. Kasur yang dibakar itu langsung membesar dan membakar kios milik Sindang termasuk 12 kios lainnya yang saling berdekatan. Terdakwa mengaku 2 hari setelah kejadian tersebut baru berhasil ditangkap Polisi dari persembunyiannya. Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Yogi Wahyu, SH, menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo)

Sumber : Cendrawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Marah Karena Hanya Diberi Uang Rp 20.000, Pengakuan Terdakwa Kasus Terbakarnya 13 Kios di Tanah Merah ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 23 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.