Setelah pemeriksaan para saksi, akhirnya giliran terdakwa Jutius Jikwa alias Juti diperiksa atas pembakaran yang dilakukan terhadap 13 kios termasuk kios majikannya sendiri pada 1 Oktober 2008 lalu, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (22/1), kemarin.
Dalam pemeriksaan terdakwa itu, Majelis Hakim yang diketuai Beauty D.E Simatauw, SH, didampingi Ina Rachman, SH dan Suwarjo, SH sebagai Hakim Anggota, nampak dibuat sedikit repot. Pasalnya, terdakwa nampak sedikit linglung, sehingga terkadang apa yang ditanyakan majelis hakim dijawab lain oleh terdakwa. Terdakwa sendiri, didampingi Penasehat Hukumnya, Frans Dominggus, SH. Terbakarnya 13 kios itu terjadi 1 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 11.00 WIT yang menyebabkan kerugian material ratusan juta rupiah.
Dari pengakuan terdakwa, kasus itu berawal saat pemilik rumah sekaligus korban, Sindang, yang ditempati terdakwa menumpang turun ke Merauke bersama keluarganya untuk merayakan Lebaran. Lalu istri korban, lanjut terdakwa, hanya memberi uang Rp 20.000. Sedangkan beras tidak ada. Terdakwa sendiri masih mendapatkan uang pecahan Rp 1.000 dengan total Rp 30.000 dari dalam lemari sehingga totalnya menjadi Rp 50.000.
Uang tersebut kata terdakwa hanya satu hari dibelanjakan untuk membeli makanan, sementara dirinya tidak tahu harus mau kemana. Karena dalam keadaan kalut dan marah, terdakwa kemudian mengambil solar yang ada dijerigen lalu membakar kasur yang ada dalam rumah tersebut. ''Saya hanya mau bakar rumah itu,'' katanya seakan tidak ada beban.
Saat majelis bertanya, kenapa mau bakar rumah, terdakwa mengatakan, dirinya sering melihat orang tuanya bakar-bakar. Kasur yang dibakar itu langsung membesar dan membakar kios milik Sindang termasuk 12 kios lainnya yang saling berdekatan. Terdakwa mengaku 2 hari setelah kejadian tersebut baru berhasil ditangkap Polisi dari persembunyiannya. Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Yogi Wahyu, SH, menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Dalam pemeriksaan terdakwa itu, Majelis Hakim yang diketuai Beauty D.E Simatauw, SH, didampingi Ina Rachman, SH dan Suwarjo, SH sebagai Hakim Anggota, nampak dibuat sedikit repot. Pasalnya, terdakwa nampak sedikit linglung, sehingga terkadang apa yang ditanyakan majelis hakim dijawab lain oleh terdakwa. Terdakwa sendiri, didampingi Penasehat Hukumnya, Frans Dominggus, SH. Terbakarnya 13 kios itu terjadi 1 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 11.00 WIT yang menyebabkan kerugian material ratusan juta rupiah.
Dari pengakuan terdakwa, kasus itu berawal saat pemilik rumah sekaligus korban, Sindang, yang ditempati terdakwa menumpang turun ke Merauke bersama keluarganya untuk merayakan Lebaran. Lalu istri korban, lanjut terdakwa, hanya memberi uang Rp 20.000. Sedangkan beras tidak ada. Terdakwa sendiri masih mendapatkan uang pecahan Rp 1.000 dengan total Rp 30.000 dari dalam lemari sehingga totalnya menjadi Rp 50.000.
Uang tersebut kata terdakwa hanya satu hari dibelanjakan untuk membeli makanan, sementara dirinya tidak tahu harus mau kemana. Karena dalam keadaan kalut dan marah, terdakwa kemudian mengambil solar yang ada dijerigen lalu membakar kasur yang ada dalam rumah tersebut. ''Saya hanya mau bakar rumah itu,'' katanya seakan tidak ada beban.
Saat majelis bertanya, kenapa mau bakar rumah, terdakwa mengatakan, dirinya sering melihat orang tuanya bakar-bakar. Kasur yang dibakar itu langsung membesar dan membakar kios milik Sindang termasuk 12 kios lainnya yang saling berdekatan. Terdakwa mengaku 2 hari setelah kejadian tersebut baru berhasil ditangkap Polisi dari persembunyiannya. Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Yogi Wahyu, SH, menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 