Pemerintah Kabupaten Merauke akan mencanangkan gerakan pencatatan akta lahir bagi setiap anak yang baru lahir maupun yang belum memiliki akta lahir. Pencanangan gerakan pencatatan akta lahir tersebut akan dilakukan berkaitan dengna momen peringatan HUT Merauke 107 mendatang. ''Gerakan pencatatan akta lahir ini, agar semua anak yang lahir maupun yang belum memiliki akta lahir bisa diterbitkan akta kelahiran sebagai dasar hukum bagi anak itu sendiri,'' kata Kepala Badan Kependudukan, KB dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Jusuf Karminudin, S.Sos, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, seusai pembentukan Panitia Pencanangan, Kamis kemarin.
Menurut Karminudin, pencanangan gerakan pencatatan akta lahir tersebut karena sesuai proram Pemerintah Pusat bahwa tahun 2011 mendatang seluruh anak yang lahir harus memiliki akta kelahiran sekaligus implementasi dari ditetapkannya Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang pengurusan Akta Kelahiran.
Disebutkan, dengan pencanangan tersebut selama tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Merauke akan memberikan dispensasi dan kemudahan dalam mendapatkan akta kelahiran. Bagi anak yang lahir kurang dari 60 hari, akan diberikan layanan secara gratis. Sedangkan anak yang lahir diatas 60 hari, akan dibebaskan dari denda sedangkan biaya administrasi tetap dibebankan. ''Dispensasi dan kemudahan ini hanya akan berlaku selama 1 tahun, sedangkan tahun berikutnya tetap berjalan sesuai aturan. Kalau terlambat akan diberi denda,'' terangnya.
Menurut Karminudin, kepemilikan akta lahir ini sangat penting, karena saat ini setiap anak yang akan masuk sekolah terutama sekolah-sekolah yang ada di kota hanya dapat diterima bila menunjukan akta kelahiran. ''Disamping itu, juga sebagai dasar hukum bagi anak, lahir dimana dan orang tuanya siapa,'' katanya.
Diakui, sampai saat ini khususnya bagi anak yang lahir dipedalaman masioh banyak yang belum memiliki akta lahir. Karenanya, dalam mensukseskan program tersebut, tambah Karminudin, pihaknya akan bekerja sama dengan WVI untuk melakukan pelatihan bagi setiap tenaga yang ada di kampung-kampung. ''Nantinya tenaga yang akan dilatih itu akan melakukan pencatatan sekaligus mengurus untuk dibuatkan akta lahir,'' tambahnya. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
Menurut Karminudin, pencanangan gerakan pencatatan akta lahir tersebut karena sesuai proram Pemerintah Pusat bahwa tahun 2011 mendatang seluruh anak yang lahir harus memiliki akta kelahiran sekaligus implementasi dari ditetapkannya Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang pengurusan Akta Kelahiran.
Disebutkan, dengan pencanangan tersebut selama tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Merauke akan memberikan dispensasi dan kemudahan dalam mendapatkan akta kelahiran. Bagi anak yang lahir kurang dari 60 hari, akan diberikan layanan secara gratis. Sedangkan anak yang lahir diatas 60 hari, akan dibebaskan dari denda sedangkan biaya administrasi tetap dibebankan. ''Dispensasi dan kemudahan ini hanya akan berlaku selama 1 tahun, sedangkan tahun berikutnya tetap berjalan sesuai aturan. Kalau terlambat akan diberi denda,'' terangnya.
Menurut Karminudin, kepemilikan akta lahir ini sangat penting, karena saat ini setiap anak yang akan masuk sekolah terutama sekolah-sekolah yang ada di kota hanya dapat diterima bila menunjukan akta kelahiran. ''Disamping itu, juga sebagai dasar hukum bagi anak, lahir dimana dan orang tuanya siapa,'' katanya.
Diakui, sampai saat ini khususnya bagi anak yang lahir dipedalaman masioh banyak yang belum memiliki akta lahir. Karenanya, dalam mensukseskan program tersebut, tambah Karminudin, pihaknya akan bekerja sama dengan WVI untuk melakukan pelatihan bagi setiap tenaga yang ada di kampung-kampung. ''Nantinya tenaga yang akan dilatih itu akan melakukan pencatatan sekaligus mengurus untuk dibuatkan akta lahir,'' tambahnya. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 