MERAUKE- Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua pada tahun 2008 sebesar Rp 1.105.500 meningkat 12 persen dari tahun 2007 sebesar Rp 987.000. Ketetapan UMP Papua Nomor 222 tahun 2007 tertanggal 5 Desember 2007 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Merauke Nomor 561/175 tertanggal 14 Januari 2008 dan mulai diedarkan ke perusahaan-perusahaan untuk dilaksanakan. ‘’Hari ini, hasil keputusan UMP Provinsi Papua yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Merauke mulai hari ini kami edarkan untuk dilaksanakan para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja,’’ kata Kabid Persyaratan dan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Permukiman Kabupaten Merauke Drs Albert A. Rapami, ketika di temui di Kantornya, Rabu kemarin.
Menurut Albert, UMP tersebut merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan pengusaha yang sudah memberikan upah diatas ketetapan tersebut untuk tidak mengurangi atau menurunkan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan 7 jam kerja dalam sehari, upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp 44.200 sedangkan yang bekerja dengan 8 jam kerja sehari ditetapkan sebesar Rp 52.600.
Albert mengharapkan agar para pengusaha yang ada di Merauke melaksanakan keputusan tersebut kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Merauke tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2008. ‘’Akhir Pebruari atau sekitar awal Maret nanti, kita akan lakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan apakah keputusan ini sudah dilaksanakan atau tidak,’’ terangnya. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut, lanjut Albert, akan diberi himbauan untuk melaksanakan. Jika himbauan tersebut tidak ditaati, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pengawas untuk dilakukan penindakan.
Ditambahkan, UMP yang ditetapkan tersebut merupakan kesepakatan tripartite antara Pemerintah, pengusaha dalam wadah organisasi Apindo dan Kadin serta organisasi pekerja (SPSI) Provinsi Papua. ‘’Upah yang ditetapkan ini untuk memenuhi kebutuhan minimum dari para pekerja. Disatu sisi, mungkin pengusaha terasa berat dengan keputusan ini tapi disisi lain kebutuhan minimum dari pekerja juga harus diperhatikan,’’ tambahnya. (ulo)
Menurut Albert, UMP tersebut merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan pengusaha yang sudah memberikan upah diatas ketetapan tersebut untuk tidak mengurangi atau menurunkan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan 7 jam kerja dalam sehari, upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp 44.200 sedangkan yang bekerja dengan 8 jam kerja sehari ditetapkan sebesar Rp 52.600.
Albert mengharapkan agar para pengusaha yang ada di Merauke melaksanakan keputusan tersebut kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Merauke tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2008. ‘’Akhir Pebruari atau sekitar awal Maret nanti, kita akan lakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan apakah keputusan ini sudah dilaksanakan atau tidak,’’ terangnya. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut, lanjut Albert, akan diberi himbauan untuk melaksanakan. Jika himbauan tersebut tidak ditaati, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pengawas untuk dilakukan penindakan.
Ditambahkan, UMP yang ditetapkan tersebut merupakan kesepakatan tripartite antara Pemerintah, pengusaha dalam wadah organisasi Apindo dan Kadin serta organisasi pekerja (SPSI) Provinsi Papua. ‘’Upah yang ditetapkan ini untuk memenuhi kebutuhan minimum dari para pekerja. Disatu sisi, mungkin pengusaha terasa berat dengan keputusan ini tapi disisi lain kebutuhan minimum dari pekerja juga harus diperhatikan,’’ tambahnya. (ulo)