Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 4 December 2008

Upah Minimum Provinsi Kabupaten Merauke !!!! (Wajib Dibaca)

MERAUKE- Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua pada tahun 2008 sebesar Rp 1.105.500 meningkat 12 persen dari tahun 2007 sebesar Rp 987.000. Ketetapan UMP Papua Nomor 222 tahun 2007 tertanggal 5 Desember 2007 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Merauke Nomor 561/175 tertanggal 14 Januari 2008 dan mulai diedarkan ke perusahaan-perusahaan untuk dilaksanakan. ‘’Hari ini, hasil keputusan UMP Provinsi Papua yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Merauke mulai hari ini kami edarkan untuk dilaksanakan para pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja,’’ kata Kabid Persyaratan dan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Permukiman Kabupaten Merauke Drs Albert A. Rapami, ketika di temui di Kantornya, Rabu kemarin.
Menurut Albert, UMP tersebut merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan pengusaha yang sudah memberikan upah diatas ketetapan tersebut untuk tidak mengurangi atau menurunkan. Sedangkan bagi pekerja harian lepas dengan 7 jam kerja dalam sehari, upah minimum yang ditetapkan sebesar Rp 44.200 sedangkan yang bekerja dengan 8 jam kerja sehari ditetapkan sebesar Rp 52.600.

Albert mengharapkan agar para pengusaha yang ada di Merauke melaksanakan keputusan tersebut kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Merauke tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2008. ‘’Akhir Pebruari atau sekitar awal Maret nanti, kita akan lakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan apakah keputusan ini sudah dilaksanakan atau tidak,’’ terangnya. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut, lanjut Albert, akan diberi himbauan untuk melaksanakan. Jika himbauan tersebut tidak ditaati, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pengawas untuk dilakukan penindakan.

Ditambahkan, UMP yang ditetapkan tersebut
merupakan kesepakatan tripartite antara Pemerintah, pengusaha dalam wadah organisasi Apindo dan Kadin serta organisasi pekerja (SPSI) Provinsi Papua. ‘’Upah yang ditetapkan ini untuk memenuhi kebutuhan minimum dari para pekerja. Disatu sisi, mungkin pengusaha terasa berat dengan keputusan ini tapi disisi lain kebutuhan minimum dari pekerja juga harus diperhatikan,’’ tambahnya. (ulo)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Upah Minimum Provinsi Kabupaten Merauke !!!! (Wajib Dibaca) ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 4 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.