Pembayaran Tanah Bandar Udara Mopah Merauke Tahap ke – 3 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke kepada lima (5) Kampung yang merupakan pemilik hak ulayat tanah adat tersebut. Masing-masing Kampung tersebut adalah
Kampung Yawati, Kampung Kayakay, Kampung Yobar, Kampung Spadem dan Kampung Yobar Wenin.
Tahap I. Rp. 1 Milyard
Tahap II. Rp 2,96 Milyard
Tahap III. Rp. 50,6 Milyard
Pembayaran tahap ke-3 ini tidak lagi dengan Uang cash melainkan sudah dalam bentuk buku tabungan yang diberikan kepada 823 Orang yang merupakan ahliwaris dan pengikut dari para pemilik tanah adat tersebut dan jumlahnyapun bervariasi sesuai dengan luas tanah kepemilikan dari masing-masing Kampung, dimana 1 meter perseginya senilai Rp. 39.000 dengan luas Tanah keseluruhan sebesar : 2.298.500 meter persegi dan masih ada satu tahap pembayaran yang akan dibayar/dilunasi pada Tahun Anggaran 2009.
Dalam sambutan Bupati Kabupaten Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze menyatakan bahwa sebenarnya pembayaran ini merupakan tanggung jawab dari Depertemen Perhubungan R.I namun proses pembayarannya sangat lama, sementara Masyarakat pemilik Tanah tersebut terus mendesak Pemerintah Daerah agar pembayaran tahap ke-3 segera dilakukan Maka Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk membayar tanah tersebut dengan mengambil Pos Anggaran dari Dana APBD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 50,6 Milyard dan sisanya akan dilunasi pada Tahun Anggaran 2009.
Dalam sambutan tersebut Bupati juga menyampaikan pesannya kepada semua masyarakat yang telah menerima Uang tersebut agar dapat mempergunakan sebaik-baiknya.
From : Website Kab Merauke