Malang benar nasib seorang pelajar SMP sebut saja Mawar (15), maaf bukan nama sebenarnya. Mawar yang tinggal di Distrik Agats, Kabupaten Asmat ini diperkosa 3 pemuda. Dua diantaranya berstatus pelajar SMA masing-masing berinisial NY (21) dan SS (21). Sedangkan satunya berstatus sarjana berinisial XY (23).
Kasus pemerkosaan itu terjadi di salah satu rumah kosong di perumahan Pemda Asmat, 11 Desember sekitar pukul 04.00 WIT. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut telah dibawa ke Merauke dengan mengunakan kapal dan saat ini telah dititipkan di Tahanan Polres Merauke untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Asmat AKBP Musa M Korwa didampingi Kasat Reskrim Asmat AKP Subecky, SH, saat dihubungi, Selasa (30/12), membenarkan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang pelajar SMP itu. ''Para pelakunya sudah kami bawa ke Merauke untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"kata Kapolres via telepon.
Kapolres menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut diawali dengan minum-minuman keras oleh korban dan 3 pelaku bersama seorang saksi bernama Yanuarius (14) di depan salah satu sekolah di ibukota Asmat. setelah menengguk minuman keras itu, selanjutnya, saksi Yanuarius mengajak korban jalan-jalan ke rumah kosong yang diikuti oleh ketiga pelaku tersebut. Namun di tengah jalan, saksi yang baru berumur 14 tahun itu langsung balik.
Selanjutnya, korban bersama 3 pelaku tersebut meneruskan perjalannya ke rumah kosong perumahan Pemda Asmat itu. Sampai di tempat tersebut, korban yang sedang berbaring di lantai papan langsung dipapa oleh para pelaku ke sebuah rumah dan langsung memperkosanya secara bergilir yang diawali oleh XY, kemudian disusul SM dan terakhir NY.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun para pelaku tersebut memukul korban secara berulang dan menyumbat mulutnya dengan tangan sehingga membuatnya tak berdaya. ''Selain diperkosa, korban juga dianiaya para pelaku,"tandas Kapolres. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, selain para pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, juga dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=22968&ses=
Wednesday, 31 December 2008
Di Asmat, Pelajar SMP Digilir 3 Pemuda
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
