Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Merauke tahun 2008 bakal kembali mencapai Rp 1 triliun, atau tepatnya Rp 1,103 triliun lebih. Ini terungkap dalam pidato Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze saat menyampaikan pengantar Nota Perubahan Keuangan Anggaran (ABT) Tahun 2008, pada pembukaan Sidang Paripurna II DPRD Merauke yang digelar, Rabu (8/10) malam.
APBD Kabupaten Merauke sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 920 miliar lebih, sehingga dengan perubahan itu terjadi penambahan pundi-pundi APBD Kabupaten Merauke sebesar Rp 182 miliar lebih. Menurut Bupati Gebze, penambahan itu diperoleh dari PAD, dana perimbangan dan pendapatan lainnya yang sah. ‘’Sehingga APBD Kabupaten Merauke Tahun 2008 direncanakan sebesar Rp 1,103 triliun lebih,’’ kata Bupati Gebze.
Jumlah tersebut, merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Merauke dan bisa terus meningkat jika sumber-sumber pendapatan yang ada di daerah itu terus digali secara efektif. Tahun 2007 lalu, APBD Kabupaten Merauke setelah perubahan juga mencapai Rp 1 T atau tepatnya Rp 1,002 triliun.
Sidang Paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik dan dihadiri 21 dari 25 Anggota DPRD Merauke itu, akan membahas 8 Rancangan Perda yakni Raperda Perubahan APBD 2008, Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2007, Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati APBD tahun 2007 dan 5 Raperda Non APBD terkait PP Nomor 41 tentang kelembagaan di lingkup Pemkab Merauke.
Untuk APBD 2008, kata Bupati Gebze, diarahkan untuk membiayai beberapa bidang strategis yakni bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan infrastruktur dasar.
Kebijakan itu, terkait dengan rencana kerja pemerintah pusat tahun 2008 tentang prioritas kebijakan yang meliputi peningkatan investasi, eksport dan kesempatan kerja, revitalisasi pertanian dan pembangunan pedesaan, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengolahan energi.
Peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan itu, sambung Bupati Gebze, dipertegas dengan amanat UU Otsus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 serta Inpres Nomor 5 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua yang fokus pada beberapa prioritas pembangunan yaitu pemantapan ketahanan pangan dan pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan insfrastruktur dasar dan perlakun khusus bagi pengembangan sumber daya manusia putra-putri asli Papua. (ulo)
(sumber: cepos)