Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday 18 December 2008

4 Warga Australia Dituntut Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Merauke

Empat warga negara Australia masing-masing Vera Scott Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke dan Keith Rowald Hofer sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU Keimigrasian, sempat shock ketika mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke Kemarin (15/12). Keempat Warga Negara Australia itu dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp. 20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman yang dibacakan secara maraton oleh JPU Candra,SH, Viktor Suruan,SH dan Obeth Ansanay,SH memberatkan keempat warga Australia itu karena telah memasuki wilayah Republik Indonesia secara tidak sah atau tidak mematuhi aturan keimigrasian.

Berdasarkan hasil keterangan 9 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pada sidang-sidang sebelumnya, JPU memandang keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana keimigrasian secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri setelah berada di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 53 jo pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU terhadap kliennya, kuasa hukum keempat terdakwa Efraim Fangohoy,SH mengatakan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap keempat kliennya dinilai terlalu tinggi. Padahal terdapat banyak hal yang tidak dipertimbangkan.”Ada beberapa inti masalah yang tidak dipertimbangkan JPU. Contohnya, saat klien turun dari pesawat di bandara Mopah dan dibawa ke ruang isolasi bukan atas dasar kemauan sendiri. Mereka diantar ke ruang isolasi bukan oleh pihak imigrasi, tetapi oleh aparat keamanan”, ujar Efraim yang berencana membuat pembelaan secara maksimal kepada kliennya.

Tidak hanya itu, sambung Efraim, ketika masih dalam penerbangan, pesawat yang digunakan kliennya minta ijin untuk kembali ke negara asalnya karena terpantau petugas tower Bandara Mopah yang saat itu sempat berkomunikasi dengan penjaga tower, malah mereka disuruh mendarat. “Kami akan membuat pembelaan secara maksimal karena terdapat banyak hal yang tidak dipertimbangkan”, tegas Efraim.


Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel 4 Warga Australia Dituntut Tiga Tahun Penjara di Pengadilan Merauke ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday 18 December 2008. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.