Tuntutan hukuman yang dibacakan secara maraton oleh JPU Candra,SH, Viktor Suruan,SH dan Obeth Ansanay,SH memberatkan keempat warga Australia itu karena telah memasuki wilayah Republik Indonesia secara tidak sah atau tidak mematuhi aturan keimigrasian.
Berdasarkan hasil keterangan 9 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pada sidang-sidang sebelumnya, JPU memandang keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana keimigrasian secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri setelah berada di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 53 jo pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU terhadap kliennya, kuasa hukum keempat terdakwa Efraim Fangohoy,SH mengatakan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap keempat kliennya dinilai terlalu tinggi. Padahal terdapat banyak hal yang tidak dipertimbangkan.”Ada beberapa inti masalah yang tidak dipertimbangkan JPU. Contohnya, saat klien turun dari pesawat di bandara Mopah dan dibawa ke ruang isolasi bukan atas dasar kemauan sendiri. Mereka diantar ke ruang isolasi bukan oleh pihak imigrasi, tetapi oleh aparat keamanan”, ujar Efraim yang berencana membuat pembelaan secara maksimal kepada kliennya.
Tidak hanya itu, sambung Efraim, ketika masih dalam penerbangan, pesawat yang digunakan kliennya minta ijin untuk kembali ke negara asalnya karena terpantau petugas tower Bandara Mopah yang saat itu sempat berkomunikasi dengan penjaga tower, malah mereka disuruh mendarat. “Kami akan membuat pembelaan secara maksimal karena terdapat banyak hal yang tidak dipertimbangkan”, tegas Efraim.