Asmat (Sulpa) — Bertempat di gedung Ja Asamanam Apcamar Pemda Asmat melakukan rapat sosialisasi sinergi penyelesaian tindaklanjut LHP atas LKPD Pemda Asmat Tahun 2007 – 2012 dengan BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan dihadiri oleh PNS dilingkup Setda Kabupaten Asmat.
Rapat Sosialisasi tersebut dihadiri oleh semua Kepala SKPD, Para Sekretaris, Kasubbag Keuangan dan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Asmat, Yuvensius. A. Biakai, BA. SH. yang dibacakan oleh Wakil Bupati dr. Yulius Patandianan, Sp.B dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah senantiasa terus meningkatkan sumber daya manusia setiap tahunnya.
“dengan adanya sosialisasi ini, para aparat pengelola keuangan pada SKPD harus benar-benar paham tentang berbagai ketentuan yang berlaku. sehingga sekecil apapun perubahan, hendaknya dapat diketahui dan dipelajari,” harapnya.
Tentang pembentukan Majelis Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi, menurut Wabup diharapkan bisa selesai akhir Tahun 2013. Dengan kehadiran BPKP Wabup berharap bisa membantu, sehingga bila ada hal – hal yang tidak dimengerti dapat ditanyakan kepada anggota BPKP, “kiranya kami bisa di dampingi sampai terbentuknya Majelis TPTGR dimaksud”, kata Wakil Bupati lagi.
Ditegaskan Pemda Asmat naik kelas dari tahun ke tahun dan dibuktikan dengan opini dari BPK-RI tentang tata kelola keuangan daerah yang Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maka kita harus punya komitmen, sehingga sudah saatnya mulai sekarang semua harus lebih serius dan giat meningkatkan kinerjanya masing-masing.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabag Keuangan Setda Kab. Asmat Halason. Frans Sinurat, SSTP. M.Si mengatakan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah bukan hanya oleh Pemerintah, DRPD, Pejabat atau Kepala SKPD, PNS tetapi juga peran serta masyarakat dan kontraktor atau Rekanan yang memperolah keperjaan dari SKPD di Lingkungan Pemerintah kabupaten Asmat.
Kehadiran BPKP, membantu kami Pemerintah Daerah dalam rangka sinergis penyelesaikan tindaklanjut LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Asmat Tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, ada rekanan yang memperoleh pekerjaan dan ternyata ada temuan, maka rekanan tersebut harus mengembalikan uang ke Kas Daerah sesuai denda yang ditetapkan. Disinilah wujud nyata tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah oleh kontraktor. [AR]