Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday 5 October 2013

Polda Tetapkan Mantan Sekda Merauke Sebagai Tersangka

Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan,mantan Sekda Kabupaten Merauke berinisial JRR sebagai tersangka atas kasus dugaan pengadaan Souvenir (Kulit Buaya) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke Tahun 2006- 2010.
“ JRR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No: 98 / V / 2013 / SPKT Polda Papua tanggal 7 Mei 2013 dengan modus operandi yang dilakukan adalah membuat tagihan-tagihan souvenir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kabid Humas Polda Papua AKBP Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, Kamis (3/10).
Dikatakan, tersangka JRR melakukan korupsi mula dari adanya disposisi dari Bupati Merauke periode 2005-2010, kepada pengrajin kulit buaya dengan isi disposisi adalah pengrajin kulit buaya agar melayani keperluan tamu Pemda Kabupaten Merauke.
Disposisi tersebut kemudian diserahkan kepada supir Bupati untuk ditindak lanjuti. Disposisi juga dikeluarkan oleh wakil bupati merauke, periode 2005-1010 dan diserahkan kepada supir Wakil Bupati.
Berdasarkan disposisi tersebut, dilakukannya penyerahan souvenir kulit buaya oleh supir bupati dan supir wakil bupati yang mewakili keduanya kepada para tamu pemda di ruang VIP bandara Merauke atau di tempat lain sesuai permintaan tamu.
Selanjutnya pemerintah kabupaten merauke melakukan pembayaran pengadaan souvenir dengan nilai pembayaran sebesar Rp 20.649.667.500 yang dibebankan kepada bagian umum secretariat daerah kabupaten merauke dengan cara melengkapi dokumen pembayaran beban bawaan atau utang pengadaan souvenir kulit buaya tersebut tahun 2006 s/d 2010 secara formalitas yakni, membuat dokumen rekomendasi dan surat perintah kerja (SPK) senilai Rp 20.649.667.500 untuk ditanda tangani oleh inisial UAK,CD,JN dan JRR selaku pengguna anggaran.
“JRR pada saat itu menjabat sebagai mantan Sekretaris Daerah Kabupate Merauke,”kata Kabid Humas.
Sedangkan tanggal dan rekomendasi dan surat perintah kerja, disesuaikan dengan tanggal pengadaan souvenir berdasarkan nota dari perjanjian. “Ini bertentangan dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah,”urainya.
Selanjutnya JRR juga menyiapkan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) secara formalitas dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 20.649.667.500 atas nama 7 pengrajin.
Selaku pengguna anggaran JRR tidak melakukan pengujian atas kebenaran penagihan tersebut. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Pasal 6 ayat 2 butir c.
“Tersangka JRR tidak menandatangani surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran / kuasa sebagai kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D,”paparnya.
Hal ini bertentangan dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 216 ayat 5 sehingga dari hasil audit investigasi ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 18.490.838.625.
“Perbuatan JRR memenuhi syarat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 KUHP,”terang Kabid Humas.[tom]
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Polda Tetapkan Mantan Sekda Merauke Sebagai Tersangka ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday 5 October 2013. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.