Merauke (Sulpa) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Papua, menyetujui 7 dari 9 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD untuk ditetapkan menjadi peratuarah daerah (Perda) Kabupaten Merauke tahun 2013.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Ir. Leonardus Mahuze, M.Si dalam sambutannya pada penutupan Rapat Paripurna masa Sidang kedua tahun anggaran 2013, di ruang ruang Sidang DPRD Merauke, Kamis (3/10) kemarin.
Dikatakan, tujuh Raperda non APBD yang disetujui DPRD Merauke untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu, Raperda tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan infeksi menular, human immunodeficiency virus dan acquired immunodeficiency syndrome, Raperda tentang pemberdayaan, pelestarian, perlindungan dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat, Raperda tentang pengelolaan sumperdaya alam berbasis masyarakat hukum adat malind anim, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kabupaten Merauke, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Merauke dan Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke 2012.
Diungkapkan, dua Raperda yang ditangguhkan pembahasan dan penetapannya adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Merauke nomor 10 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum. Raperda tersebut ditangguhkan pembahasannya sehubungan dengan ketentuan pasal 155 undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah yang menyebutkan bahwa pajak retribusi ditinjau kembali paling lambat tiga tahun sekali maka Raperda ini baru dapat perubahan tarifnya pada tahun 2014 nanti.
Disampaikan pula bahwa selain Raperda retribusi, Raperda yang ditangguhkan adalah Raperda tentang senapan angin. Raperda ini ditangguhkan pembahasan lebih lanjut setelah Pansus dan Tim penyusus serta pihak-pihak terkait, sepakat untuk dilakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ditambahkan, DPRD telah membahasa materi-materi Raperda tersebut bersama dengan eksekutif sejak pembukaan masa sidang Paripura kedua Dewan pada tanggal 19 September 2013 hingga penutupan Rabu 3 Oktober 2013 kemarin.
“Kiranya apa yang telah dibahan dan disetujui menjadi peratuaran daerah terlebih khusus 7 Raperda yang akan menjadi Perda Kabupaten Merauke tahun 2013 ini, dapat menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,”ujar Mahuze.(B/cr06/r-2/LO-03)