MERAUKE [PAPOS] - Pelaku penusukan anggota Brimob Merauke atas nama VW pada Bulan Agustus 2013 lalu, telah ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Merauke guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kasus penganiayaan berat dengan 13 luka tikaman itu menimpa korban Bripka Natalis Keyman.
Kasat Reskrim Polres Merauke, Iptu Agus S Siswanto, SH saat ditemui Papua Pos Senin (14/10) membenarkan jika pelaku telah ditangkap. Dikatakan, pelaku ditangkap pada tanggal 9 Oktober 2013 lalu. Kini pelaku sudah diamankan dan sedang di sel tahanan Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologis kasusnya, demikian Kasat Reskrim, pada tanggal 11 Agustus 2013 lalu sekitar pukul 01.00 dini hari, korban sedang berjalan dari Toko Yoris hendak pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku bersama tiga rekannya. Satu diantara mereka meminta rokok kepada korban dan dilayani seperti biasa.
Tiga teman lainnya, demikian Kasat Reskrim, meminta rokok juga. Namun, saat memberikan, korban sempat marah-marah. Dari situ, pelaku VW merasa tersinggung dan langsung melayangkan pukula satu kali ke wajah korban. Seketika juga, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku mengeluarkan badik dari balik bajunya dan menikam korban.
Dijelaskan, dua tusukan mengenai perut korban. Sedangkan sebelas tusukan lain pada bagian tubuh lain. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. “Itu adalah kasus penganiayaan berat dan pelaku tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya sambil menambahkan, tiga rekan teman pelaku tidak terlibat dalam kasus penusukan itu. [frans]