Tiga mantan pejabat Pemda Merauke, Papua, mantan Bupati JGG, mantan Wakil Bupati W dan mantan Sekda drg JR ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi sebesar Rp 18 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran pengadaan suvenir kulit buaya kepada setiap tamu yang berkunjung ke Merauke.
"Padahal anggarannya tidak tersedia dalam mata anggaran 2010 sehingga hal itu tidak sesuai mata anggaran," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Setyo Budiyanto seperti dilansir Antara, Selasa (25/6).
Setyo mengatakan ketiga mantan pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka terkait peranan dan campur tangan mereka dalam pencairan dana dan penandatanganan dokumen. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi baru mantan Wakil Bupati W yang sudah diperiksa penyidik.
"Sedangkan dua tersangka lainnya mantan Bupati Merauke JGG dan mantan Sekda Merauke drg JR hingga saat ini belum memberikan keterangannya kepada penyidik. Khusus untuk mantan Bupati Merauke JGG, pihaknya sudah mengirim surat panggilan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," jelas Setyo.
Menurut Setyo, ketiga mantan pejabat di lingkungan Pemda Merauke itu bakal dijerat Pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Dia menjelaskan, pihaknya akan meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan terhadap mantan Bupati Merauke JGG.
"Sedangkan mantan Sekda Merauke drg JR tetap ditangani Polda Papua. Dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah," tutupnya.
[ded]