Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday 5 October 2013

Kontrak Tanah Ulayat Harus Diperjelas

MERAUKE - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Merauke, Nicolaus Tefo Mahuze, mengatakan bahwa perjanjian kontrak tanah oleh investor dengan masyarakat pemilik ulayat harus dibicarakan secara detail agar  kontrak tersebut memberikan manfaat  bagi masyarakat.

“Pemerintah harus transparan dan terbuka terkait pembicaraan kontrak tanah, itu harus lebih diperkecil pengertiannya. Bukan secara umum, orang bisa persepsi atau menjurus kepada lepas tanah. Sebenarnya bukan seperti itu, kontrak karya itu dilakukan dengan beberapa jangka waktu tertentu, dari 25 sampai 45 tahun paling tinggi. Dan yang saya lihat di sana tidak ada pemberdayaan orang asli Papua,” kata Nicolaus kepada wartawan, Kamis (3/10).
Menurut dia, pembicaraan kontrak tanah yang melibatkan masyarakat (pemilik ulayat), perusahaan dan pemerintah harus secara merinci mulai dari pola dan mekanisme kontrak. Antara lain, sebut dia, seperti nilai kontrak, jangka waktu, CSR, dan lainnya.”Bagaimana kita bicara tentang kontrak ? Apakah dibayar per bulan, kemudian berapa perhektar dalam satu bulannya? Kemudian dilakukan pembayaran pada akhir tahun, sehingga pemberdayaan Orang Asli Papua terlihat. Yang selama ini terjadikan, misalnya diukur sekian hektar langsung bayar Rp1 miliar, mungkin 2 hari uang itu sudah habis,” ucapnya dengan lantang.
Ditambahkan, kisruh  antara masyarakat pemilik ulayat dan pihak perusahaan yang akhir-akhir ini semakin intens disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang kontrak itu masih minim.
“Orang tidak melihat dari besarnya kontrak itu, menurut saya harus dibicara khusus bagaimana kontrak itu berjalan? Satu bulan itu dikasih berapa perhektar dikalikan dengan berapa ribu hektar? Nah sehingga kelihatan di situ hak-hak mereka ada. Selama ini tidak ada, karena pembicaraan kontrak itu belum secara terperinci atau secara khusus
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Kontrak Tanah Ulayat Harus Diperjelas ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday 5 October 2013. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.