Merauke, Media Center - Ketua Pengadilan Tinggi Papua dan Papua Barat di Jayapura, H. Arwan Byrin, SH, MH meminta jajarannya di Pengadilan Negeri Merauke untuk bekerja dengan 5 As. As pertama adalah bekerja secara cerdas dengan menggunakan intelegensi yang dimilikinya. As kedua, bekerja keras, lalu mawas. Selanjutnya bekerja tuntas dan terakhir bekerja secara ikhlas.
‘’Untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan sesuai misi dari Mahkamah Agung, hendaknya kita bekerja dan mempedomani 5 As tersebut,’’ kata Arwan Byrin kepada media center sesuai memberikan breafing kepada seluruh jajaran PN Merauke disela-sela kunjungannya ke PN Merauke, Selasa (8/10).
Selain berpedoman pada 5 As tersebut, ia juga meminta jajarannya di PN Merauke itu untuk bekerja dengan 6 landasan K. Pertama dengan memupuk rasa kebersamaan. Setelah kebersamaan tersebut selanjutnya keterbukaan di antara kebersamaan. Setelah ada kebersamaan dan keterbukaan itu bagaimana untuk memadukan keterpaduan yang pada akhirnya menggambarkan sifat kekeluargaan.
‘’Kalau merasa satu keluarga, maka dicubit satu maka yang lain merasakan,’’ katanya.
Menyinggung kunjungan pertamanya ke Merauke tersebut, Arwan Byrin mengaku, sebagai pejabat yang baru 4 bulan bertugas di Pengadilan Tinggi yang membawahi 10 pengadilan negeri di Papua dan Papua Barat dirinya perlu turun ke bawah untuk melihat secara langsung kinerja di jajaran bawah sekaligus sebagai bentuk pengawasan yang melekat.
Disinggung perilaku oknum peradilan selama ini yang juga tidak lepas dari sorotan masyarakat, Arwan Byrin mengaku dari pengamatannya selama ini, proses persidangan masih berjalan normal-normal saja dan lancar sesuai harapan masyarakat, dimana azas peradilan yang cepat, sederhana dengan biaya ringan.
‘’Itu tetap kita kumandangkan di seluruh peradilan ini dalam pelaksanaan tugas terutama menangani perkara dengan berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,’’ katanya.
Menyangkut pengawasan terhadap kemungkinan adanya perilaku hakim yang menyimpang, diakuinya ada 2. Pengawasan pertama secara internal dari Mahkamah Agung yang untuk di daerah telah didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi. Sedangkan secara eksternal melalui Komisi Yudisial (KY).
‘’Kita mengawasinya. Kan ada hakim tinggi pengawas. Dan hari ini turun ke 5 pengadilan. Fak-fak, Nabire, Serui kemudian saya ke Merauke. Pada awal September itu sudah ada yang turun ke 5 pengadilan negeri,’’ katanya. Meski begitu, saat didesak lagi, Arwan Byrin mengaku ke datangannya ke Merauke merupakan pengawasan reguler atau rutin terjadwal.
‘’Seharusnya 2 kali setahun. Awal dan akhir tahun. Awal tahun kita awasi mereka dan akhir tahun kita evaluasi. Tapi ini reguler,’’ tambahnya. Pada kunjungan kerjanya ke Merauke ini, Ketua PT Jayapura didampingi Wakil Ketua PT Jayapura Ohan Burhanudin, SH, MH. (02/mcmerauke/Kus)
‘’Untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan sesuai misi dari Mahkamah Agung, hendaknya kita bekerja dan mempedomani 5 As tersebut,’’ kata Arwan Byrin kepada media center sesuai memberikan breafing kepada seluruh jajaran PN Merauke disela-sela kunjungannya ke PN Merauke, Selasa (8/10).
Selain berpedoman pada 5 As tersebut, ia juga meminta jajarannya di PN Merauke itu untuk bekerja dengan 6 landasan K. Pertama dengan memupuk rasa kebersamaan. Setelah kebersamaan tersebut selanjutnya keterbukaan di antara kebersamaan. Setelah ada kebersamaan dan keterbukaan itu bagaimana untuk memadukan keterpaduan yang pada akhirnya menggambarkan sifat kekeluargaan.
‘’Kalau merasa satu keluarga, maka dicubit satu maka yang lain merasakan,’’ katanya.
Menyinggung kunjungan pertamanya ke Merauke tersebut, Arwan Byrin mengaku, sebagai pejabat yang baru 4 bulan bertugas di Pengadilan Tinggi yang membawahi 10 pengadilan negeri di Papua dan Papua Barat dirinya perlu turun ke bawah untuk melihat secara langsung kinerja di jajaran bawah sekaligus sebagai bentuk pengawasan yang melekat.
Disinggung perilaku oknum peradilan selama ini yang juga tidak lepas dari sorotan masyarakat, Arwan Byrin mengaku dari pengamatannya selama ini, proses persidangan masih berjalan normal-normal saja dan lancar sesuai harapan masyarakat, dimana azas peradilan yang cepat, sederhana dengan biaya ringan.
‘’Itu tetap kita kumandangkan di seluruh peradilan ini dalam pelaksanaan tugas terutama menangani perkara dengan berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,’’ katanya.
Menyangkut pengawasan terhadap kemungkinan adanya perilaku hakim yang menyimpang, diakuinya ada 2. Pengawasan pertama secara internal dari Mahkamah Agung yang untuk di daerah telah didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi. Sedangkan secara eksternal melalui Komisi Yudisial (KY).
‘’Kita mengawasinya. Kan ada hakim tinggi pengawas. Dan hari ini turun ke 5 pengadilan. Fak-fak, Nabire, Serui kemudian saya ke Merauke. Pada awal September itu sudah ada yang turun ke 5 pengadilan negeri,’’ katanya. Meski begitu, saat didesak lagi, Arwan Byrin mengaku ke datangannya ke Merauke merupakan pengawasan reguler atau rutin terjadwal.
‘’Seharusnya 2 kali setahun. Awal dan akhir tahun. Awal tahun kita awasi mereka dan akhir tahun kita evaluasi. Tapi ini reguler,’’ tambahnya. Pada kunjungan kerjanya ke Merauke ini, Ketua PT Jayapura didampingi Wakil Ketua PT Jayapura Ohan Burhanudin, SH, MH. (02/mcmerauke/Kus)