MERAUKE - Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke harus memberikan tindakan tegas terhadap guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar.
Ketidakdisiplinan para guru tersebut masih kerap ditemui di lapangan, dimana guru sering ‘keluyuran’ pada saat jam pelajaran sekolah. Hal ini perlu disikapi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait agar memberikan efek jera terhadap oknum guru yang masih suka ‘mbalelo’ dalam melaksanakan tugas mulia ini.
“Bukti rendahnya kedisiplinan guru PNS ini sering kita jumpai sehari-hari. Banyak guru PNS tidak tidak berada di tempat tugas pada jam kerja, baik di SD hingga SMA. Bahkan para guru PNS tersebut hingga saat ini belum berada di tempat tugas sama sekali,” ungkap Wakil Kepala SD YPK Mopah Lama Merauke, Johan Mahuze, beberapa wakatu lalu.
Dijelaskan, faktanya meski oknum guru bersangkutan tidak disiplin, namun setiap bulannya masih menerima haknya, bahkan tak pernah terlambat. Padahal tidak menyadari atas ketidakdisiplinannya itu. Jam kerja guru PNS maupun honor yang ditetapkan adalah 37,5 jam sepekan. Sedangkan kewajiban mengajar seorang guru sertifikasi adalah 24 jam sepekan.
“Saat jam kerja tidak mengajar, bahkan berbulan-bulan tidak di tempat kerja. Ini sangat disayangkan. Jikalau sakit atau halangan bisa ada pemberitahuan. Kalau memang sakit bisakan ada surat keterangan dari dokter, tetapi ini tidak sama sekali ada informasi,” keluhnya.
Menurutnya, masih banyaknya guru PNS yang tidak displin harus diberikan tindakan tegas dari dinas terkait. Karena hal itu merugikan para siswa yang membutuhkan bimbingan dan pengajaran.
“Apa yang dilakukan tentunya amat disayangkan. (Lea/achi/lo1)