MERAUKE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Kabupaten Merauke sudah merancang Raperda terkait kependudukan dan catatan sipil, guna diajukan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Merauke kedepan. Raperda dirancang untuk mengatasi masalah mobilitas penduduk yang signifikan dan lainnya.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dikcapil Merauke, Supryanto, mengatakan rancangan dan pembahasan Raperda tersebut teruji dengan beberapa Perda terkait kependudukan di beberapa kabupaten lain. Kurang lebih ada 100 pasal didalamnya, antara lain terkait kriteria tamu dan pendatang, serta sweeping e-KTP.
“Juga kami rancang masalah pengaturan tamu dan pendatang. Kami buat apa itu kriteria tamu dan apa itu pendatang, nanti yang punya kewenangan di lurah itu ada. Kami ada uji beberapa Perda di daerah-daerah lain, kita petik, kita rangkum peraturan itu. Tetapi tidak langsung ambil begitu saja, kita rancang sesuai kondisi kewilayahan kita,” kata Supryanto, kemarin.
Dikatakan, dinas sudah melakukan perekaman kurang lebih bagi 90 ribu warga dan sekitar 78 ribu lebih warga belum dilakukan perekaman. Batas waktu yang diberikan oleh Pusat sampai bulan Oktober ini, tetapi setelah dikoordinasi, diberikan toleransi sampai Desember 2013.
“Masalah sweeping ini, kami juga bahas di dalamnya. Masih ada 78 ribu yang belum kami rekam. Kemarin kami sudah ajukan dalam ABT itu supaya didorong. Berkaitan dengan masalah kamtibmas, kami sangat setuju sekali dengan adanya sweeping KTP. Itu untuk memperkecil, agar ruang pendataan penduduk bisa berjalan baik,” ujarnya.
Ditambahkan, masalah kependudukan merupakan masalah yang rumit, ada warga yang sudah terdata di daerah lain, tetapi mendata lagi di Kabupaten Merauke. Hal tersebut akan mempengaruhi program dan kegiatan pemerintah.
“Kadang orang bilang dia belum pernah didata, padahal kita lacak dia terdata di Makassar, sedang e-KTP nya keluar di Tanah Merah, dia bingung sendiri bagaimana caranya ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Leonardus Mahuze mengatakan melalui sidang APBD Perubahan 2013, dewan sudah mendorong usulan perekaman bagi 70 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Kalau lihat dari data tadi, lonjakan atau arus masuk masyarakat atau orang dari luar di kota Merauke ini cukup tinggi. Dibanding dengan yang sebagian kecil yang ada tinggal di kampung-kampung, di distrik. Jadi memang kita harus lebih ketat dalam bagaimana mengawasi keluar masuk orang, kemudian yang ingin pindah tempat memang harus ada aturan yang diperketat,” tandasnya. (lea/achi/lo1)